Kenali Perbedaan UKM dan UMKM

Usaha mikro itu relatif tidak berbadan hukum, sedangkan Usaha Kecil Menengah harus memiliki dasar hukum.

oleh Tira Santia diperbarui 01 Apr 2021, 18:19 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2020, 07:00 WIB
UMKM Boneka Bertahan di Tengah Pandemi Corona
Ibu rumah tangga menyelesaikan pembuatan boneka adat Indonesia di Ammie Dolls di Komplek Pondok Tirta, Depok, Kamis (13/08/2020). Pada masa pandemi ini produksi dan penjualan anjlok hingga 95 persen menyebabkan perajin beralih ke bidang lain untuk mencukupi kebutuhan hidup. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Saat berbicara tentang usaha, tentunya Anda sering mendengar istilah UKM dan UMKM, kedua istilah itu memiliki peran penting dalam dunia usaha yang banyak dilakukan oleh lapisan masyarakat di dunia maupun di Indonesia.

Lalu apa yang membedakan antara dua istilah tersebut?

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menjelaskan perbedaan sederhananya terletak pada penggunaan huruf “M”-nya saja yang berarti Mikro. UKM singkatan Usaha Kecil dan Menengah, sedangkan UMKM singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Kenapa Sebagian ada yang mengucapkan “mikro"-nya ada juga yang tidak, misalnya Kementerian Koperasi dan UKM. Kok mikronya tidak diurus? Di UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah itu dibagi, Usaha Mikro itu urusan kabupaten dan kota, kecil diurus oleh Provinsi, dan menengah itu skalanya nasional, itu dari sisi pembinaan dan pemberdayaannya,” jelas Rully kepada Liputan6.com, seperti ditulis pada Selasa (1/9/2020).

Sementara dari sisi Yuridis formal, kata Rully usaha mikro itu relatif tidak berbadan hukum, sedangkan Usaha Kecil Menengah harus memiliki dasar hukum.

“Pelaku usaha mikro itu dalam UU 20 tahun 2008 ada pembatasannya adalah jumlah modal yang dikuasai dan omset usaha,” ujarnya.

Berikut penjelasan detail per usaha menurut UU nomor 20 tahun 2008 bunyi pasal 1:

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Lalu, usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Sementara, usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Omzet

UMKM Boneka Bertahan di Tengah Pandemi Corona
Ibu rumah tangga menyelesaikan pembuatan boneka adat Indonesia di Ammie Dolls, Kawasan Depok, Kamis (13/08/2020). UMKM binaan Pertamina ini sebelum masa pandemi mampu menghasilkan 200 pasang boneka tiap bulannya dengan harga antara 135 ribu hingga Rp 200 ribu per pasang. (merdeka.com/Arie Basuki)

Seperti yang telah disebutkan Rully, pembatasan UKM dan UMKM itu tergantung omzet. Berikut kriteria yang dijelaskan Pasal 6 dalam UU nomor 20 tahun 2008:

(1) Kriteria Usaha Mikro

a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Kriteria Usaha Kecil

a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(3) Kriteria Usaha Menengah

a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) huruf a, huruf b, serta ayat (3) huruf a, huruf b nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya