Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan postur sementara pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.743 triliun. Angka ini turun Rp32,7 triliun dari RAPBN 2021 yang diusulkan sebelumnya sebesar Rp 1.776 trilin.
"Pendapatan negara dari Rp1.776 triliun, untuk postur yang dibahas dan disetujui oleh banggar hingga tadi malam berubah menjadi Rp1743 triliun atau turun Rp32,7 triliun," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Baca Juga
Dia merincikan, pendapatan negara yang turun tersebut dikarenakan pendapatan dalam negeri juga mengalami penurunan sebesar Rp32,7 triliun. Dari sebelumnya Rp1.775 triliun dalam RAPBN 2021 menjadi Rp1.742 triliun.
Advertisement
"Sama dengan pendapatan negara karena yang berubah memang yang di dalam pendapatan dalam negeri terutama pos perpajakan," kata dia.
Adapun penerimaan pajak mengalami perubahan dari Rp1.268 triliun menjadi Rp1.229 triliun, atau turun sebesar Rp38,9 triliun. Sementara pendapatan dari Bea Cukai justru mengalami kenaikan sebesar Rp1,5 triliun, menjadi Rp215 triliun dari yang sebelumnya sebesar Rp213 triliun.
"Ini terutama kontribusinya dari pendapatan SDA terutama migas karena ada penurunan cost recovery sebabkan kenaikan sebesar Rp2,6 triliun. yakni dari 101,6 menjadi 104,1.
Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya, dari PNBP Kementerian Lembaga terjadi kenaikan sebesar Rp2 triliun dari Rp86,2 triliun sebelumnya menjadi Rp88,2 triliun. Sedangkan pendapatan DMO karena ada cost recovery jadi sedikit meningkat Rp150 miliar atau menjadi Rp4 triliun dari sebelumnya Rp3,9 triliun.
Dwi Aditya Putra
Merdeka.com
Jokowi Patok Pendapatan Negara Rp 1.776,4 Triliun di 2021
Pemerintah menargetkan pendapatan negara di 2021 mampu mencapai Rp 1.776,4 triliun. Hal ini masih ditopang oleh penerimaan dari sektor perpajakan.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2021 dan Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR RI.
"Untuk mendanai kegiatan pembangunan di tahun 2021, akan didukung sumber penerimaan mandiri dari pendapatan negara sebesar Rp 1.776,4 triliun, yang utamanya dari penerimaan perpajakan Rp 1.481,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 293,5 triliun," kata JokowiÂ
Dari sisi perpajakan, lanjut Jokowi, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial.
"Selain itu, penerapan omnibus law perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepatdan terukur diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat," tutup Jokowi.
Advertisement