Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan pendapatan negara di 2021 mampu mencapai Rp 1.776,4 triliun. Hal ini masih ditopang oleh penerimaan dari sektor perpajakan.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2021 dan Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR RI.
Baca Juga
"Untuk mendanai kegiatan pembangunan di tahun 2021, akan didukung sumber penerimaan mandiri dari pendapatan negara sebesar Rp 1.776,4 triliun, yang utamanya dari penerimaan perpajakan Rp 1.481,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 293,5 triliun," kata Jokowi
Advertisement
Dari sisi perpajakan, lanjut Jokowi, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial.
"Selain itu, penerapan omnibus law perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepatdan terukur diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat," tutup Jokowi.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020