Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di Jakarta pada Senin, 14 September 2020 mendatang. Keputusan tersebut langsung berimbas pada nilai tukar rupiah yang semakin membengkak.
Pada Jumat (11/9/2020) kemarin, mata uang garuda ditutup melemah 35 poin atau 0,24 persen menjadi Rp 14.890 per dolar Amerika Serikat (AS), dari sebelumnya Rp 14.855 per dolar AS.
Direktur PT TRFX Harus Berjangka Ibrahim Assuaibi memperkirakan, bukan tidak mungkin kurs rupiah bakal menyentuh level Rp 17 ribu per dolar AS pada Oktober 2020 akibat pemberlakuan PSBB ini.
Advertisement
"Kemungkinan besar akan ke Rp 17 ribu. Kemungkinan bisa di bulan Oktober, dia akan mencapai segitu," kata Ibrahim kepada Liputan6.com, Sabtu (12/9/2020).
Dalam waktu dekat, Ibrahim memprediksi kurs rupiah akan terus melemah hingga menembus Rp 15.800 per dolar AS pada bulan ini. Tentu saja keputusan dadakan Anies tersebut yang jadi penyebabnya.
"Kemungkinan di bulan September ini akan di Rp 15.500-15.800 (per dolar AS). Ini akibat kecerobohan dari Gubernur DKI Jakarta yang memberikan satu informasi, tapi belum melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat," ujarnya.
Menurut dia, rupiah semustinya bisa baik-baik saja jika memang PSBB bakal kembali diterapkan di DKI. Asalkan, Anies tidak memberikan kabar yang mengagetkan seperti inim
"Kalau Anies memperpanjang PSBB rupiah juga bisa tetap akan kuat. Tapi ini kan orang kayak sengatan listrik," kata Ibrahim.
Anies Baswedan Tarik Rem Darurat, PSBB Jakarta Kembali dari Awal
Keputusan diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies kembali menerapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta. Alasannya demi mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi.
"Kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Aosial Berskala Besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi, tapi PSBB awal dulu," ucap Anies Baswedan dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu 9 September 2020.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Pelaksanaan rem darurat, menurut Anies, demi menyelamatkan masyarakat Jakarta. Untuk pelaksanaan PSBB Jakarta akan diterapkan terhitung 14 September 2020.
"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," Anies menjelaskan.
Sementara itu, jumlah pasien positif Corona atau Covid-19 di Jakarta bertambah 1.026 kasus pada Rabu 9 September 2020. Dengan penambahan tersebut jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 sebanyak 49.837 orang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7 persen.
"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 11.245 orang yang masih dirawat atau isolasi," kata Dwi dalam keterangan pers.
Advertisement