Anies Baswedan Tarik Rem Darurat, PSBB Jakarta Kembali dari Awal

Menurut Anies Baswedan, keputusan memberlakukan kembali PSBB berdasarkan hasil evaluasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Sep 2020, 06:01 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 06:01 WIB
Anies Baswedan (YouTube/ BNPB Indonesia)
Anies Baswedan (YouTube/ BNPB Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies kembali menerapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta. Alasannya demi mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi.

"Kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Aosial Berskala Besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi, tapi PSBB awal dulu," ucap Anies Baswedan dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu 9 September 2020.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Pelaksanaan rem darurat, menurut Anies, demi menyelamatkan masyarakat Jakarta. Untuk pelaksanaan PSBB Jakarta akan diterapkan terhitung 14 September 2020.

"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," Anies menjelaskan.

 

Video Pilihan

Jumlah Kasus Corona DKI

Banner Infografis Jakarta Tertinggi se-Indonesia Kasus Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Jakarta Tertinggi se-Indonesia Kasus Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Sementara itu, jumlah pasien positif Corona atau Covid-19 di Jakarta bertambah 1.026 kasus pada Rabu 9 September 2020. Dengan penambahan tersebut jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 sebanyak 49.837 orang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7 persen.

"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 11.245 orang yang masih dirawat atau isolasi," kata Dwi dalam keterangan pers.

Jakarta Darurat Corona Berdasarkan 3 Data

Anies Baswedan
Rencana pembukaan bioskop, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegaskan pelaku usaha bioskop harus patuhi protokol kesehatan saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (Dok Tim Komunikasi Publik Satgas COVID-19)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal ditetapkan. Keputusan itu berdasarkan tiga data.

"Dari 3 data ini, angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian ICU khusus Covid, menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Anies mengatakan tengah terjadi tren kenaikan kasus COVID-19 di Jakarta. Dia mengatakan saat ini ketersediaan tempat tidur isolasi sebanyak 4.800-an bisa penuh jika kondisi tidak berubah.

Kondisi serupa terjadi pada keterpakaian ruang ICU khusus pasien COVID-19. Dia memprediksi pada tengah bulan nanti ruang ICU untuk pasien COVID-19 akan penuh.

"Situasi (kapasitas ICU di Jakarta) tidak lebih baik. Kapasitas ICU kita ada 528 tempat tidur. Bila tren naik terus, 15 September akan penuh. Kita tingkatkan 20%, dan itu akan mulai penuh 25 September," ujar dia.

Anies memutuskan menarik rem darurat di Ibu Kota terkait penularan Corona. PSBB bakal berlaku seperti saat pertama kali diterapkan.

"Maka dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," katanya.

(Luqman Rimadi)

Kondisi DKI Lebih Darurat dari Awal Kasus Covid-19

Banner Covid-19 di DKI Jakarta
Banner Covid-19 di DKI Jakarta (Liputan6.com/Triyasni)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti saat awal Covid-19 melanda di Jakarta. Hal ini menyusul kondisi Jakarta yang dinilainya sudah dalam kondisi darurat Covid-19.

"Daruratnya lebih darurat dari awal wabah (covid-19) dulu. Maka jangan keluar rumah, bila tidak terpaksa," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu 9 September 2020.

"Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi tapi PSBB awal dulu," ucap Anies.

(Muhammad Ali)

14 September Semua Kembali Bekerja dari Rumah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menetapkan PSBB seperti awal. (Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menetapkan PSBB seperti awal. (Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan mulai 14 September 2020, semua kegiatan harus dilakukan dari rumah atau Work from Home.

"Mulai Senin 14 september, kegiatan perkantoran nonesensial bekerja dari rumah," kata Anies dalam konferensi pers secara daring, Rabu 9 September 2020.

Anies menyatakan hanya kegiatan esensial yang boleh tetap beroperasi.

"Bukan kegiatan usaha berhenti, tetapi kegiatan jalan, tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi,” ucapnya.

Tempat hiburan ditutup sementara rumah makan hanya melayani untuk dibawa pulang.

Menurut Anies, izin operasi nonesensial yang dulu dapat akan dievaluasi, agar pengendalian kegiatan sosial maupun usaha tidak menyebbakan penularan.

Tempat hiburan akan ditutup. Usaha makan rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi, tapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi. "Kami menemukan di tempat inilah terjadi interaksi penularan,” ucap dia.

Sementara untuk tempat ibadah akan ada penyesuaian, yakni ada pengetatan.Untuk masjid raya diminta untuk tutup selama PSBB diberlakukan.

"Kalau ibadah raya yang jemaatnya dari mana-mana tidak boleh. Jadi ada pengecualian. Kawasan yang memiliki kasus tinggi, maka kegiatan beribah di rumah saja. Meski begitu izinkan saya menganjurkan untuk semua dikerjakan di rumah,” ujar Anies.

(Luqman Rimadi)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya