Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta kembali menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pembatasan ini hanya di titik-titik tertentu. Alasannya, ekonomi nasional mulai kembali bergerak sejak DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi.Â
"Itu sebabnya DKI kita perketat di spot-spot tertentu, jadi tidak seluruhnya," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di acara Sarasehan Virtual 100 Ekonom: Tranformasi Ekonomi Indonesia Menuju Negara Maju dan Berdaya Saing, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga
Pola yang sama juga telah lebih dulu dilakukan di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Lebih spesifik, Luhut menyebut penerapan PSBB khusus ini dilakukan di Semarang.
Advertisement
"Misalnya Jawa Tengah itu di Semarang," kata Luhut.
Pemerintah juga akan memfokuskan PSBB khusus ini di titik-titik lainnya yang berpotensi menjadi lokasi penyebaran virus Corona. Menurutnya, strategi ini sangat efektif untuk menghadapi Covid-19 sambil menjaga agar perekonomian nasional kembali pulih setelah diterpa pandemi.
"Saya kira itu strategi kita untuk menghadapi covid ini agar lebih bagus," kata dia.
Di menambahkan, saat ini penjualan semen sudah kembali tumbuh hingga 93 persen. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata penjualan pada tahun 2019.
"Kita lihat Semen penjualan sudah kembali ke 93 persen dari rata-rata penjualan tahun 2019," kata dia.
Begitu juga dengan penjualan kendaraan roda empat yang kembali membaik. Meskipun masih belum kembali seperti sebelum virus Corona menjadi pandemi.
"Penjualan kendaraan roda empat juga mulai membaik. Walaupun masih dibawah tapi kelihatan makin membaik," kata Luhutmengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan berikut ini:
Hari Pertama PSBB Pengetatan, Satpol PP DKI Tutup Sementara 8 Restoran
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin menyatakan pihaknya telah menutup sementara delapan tempat makan atau restoran yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kata dia, hal tersebut berdasarkan sidak yang dilakukan Senin (14/9/2020) malam.
Â"Kita masih dapatkan beberapa tempat ya rumah makan atau restoran yang masih melanggar, terjadi pelanggaran," kata Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020).
Dia menjelaskan sejumlah tempat makan tesebut tidak melaksanakan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dan melayani untuk makan di tempat. Restoran tersebut harus melakukan penutupan sementara selama 1x24 jam.
Rinciannya yakni Warunk Upnormal Rawamangun, Bandar Condet, Jakarta Timur, Rumbo Star Coffee, Jakarta Timur, Cafe Rocks, Jakarta Timur, rumah makan Padang, warung nasi uduk, dan lain-lain.
"Mari kita punya tanggung jawab yang sama, bahwa upaya yang kita lakukan oleh pemerintah DKI adalah sebagai upaya untuk menekan, mengurangi kasus Covid," ucapnya.
Advertisement