Permentan 01/2020 Jadi Cara Kementan Kendalikan Harga Pupuk Subsidi

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pengecer dan penjual pupuk subsidi harus mengacu kepada Permentan 01/2020 untuk menentukan harga.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Sep 2020, 16:07 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2020, 15:56 WIB
Petani di sawah. Dok Kementan
Petani di sawah. Dok Kementan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) ikut mengendalikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi melalui Permentan 01/2020. Selain mengatur distribusi agar lebih tepat sasaran.

Cara ini diharapkan bisa membantu menghilangkan kemungkinan kecurangan harga yang akan merugikan petani penerima manfaat.

Pada Pasal 15 Permentan 01/2020 ayat 1, dijelaskan jika pengecer resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET.

Ketentuan harga sendiri diatur pada ayat 2 di pasal yang sama. Disebutkan jika HET Pupuk Bersubsidi untuk Pupuk Urea sebesar Rp 1.800/kg, Pupuk SP-36 Rp 2.000/kg, Pupuk ZA Rp 1.400/kg, Pupuk NPK Rp 2.300/kg, Pupuk NPK Formula Khusus Rp. 3.000/kg, dan Pupuk Organik sebesar Rp 500/kg.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pengecer dan penjual pupuk subsidi harus mengacu kepada Permentan 01/2020 untuk menentukan harga.

“Pupuk bersubsidi diberikan untuk meringankan beban petani. Jadi jangan sampai kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memainkan harga melebihi HET yang kita tentukan. Karena, kondisi itu justru merugikan petani,” tutur Mentan, Kamis (17/9/2020).

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy mengatakan pupuk subsidi diberikan untuk menjamin agar pertanian bisa terlaksana dengan baik.

“Kita ingin produksi meningkat, dan kesejahteraan petani juga meningkat. Oleh karena itu, mekanisme harga pupuk subsidi telah diatur sedemikian rupa dalam Permentan 01/2020,” terangnya.

Ditambahkannya, harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri, bisa dibeli oleh petani atau Kelompok Tani secara tunai dalam kemasan tertentu di Penyalur Lini IV.

“Pada ayat 3 Pasal 15 Permentan 01/2020, disebutkan jika HET Pupuk Bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh Petani di Pengecer Resmi secara tunai dan/atau menggunakan Kartu Tani,” katanya.

Kemasan volume pupuk subsidi yang dijual sesuai dengan Permentan 01/2020 adalah Pupuk Urea seberat 50 kg, Pupuk SP-36 (50 kg), Pupuk ZA (50 kg), Pupuk NPK (50 kg), Pupuk NPK Formula Khusus (50 kg), Pupuk Organik (40 kg).

Saksikan video di bawah ini:

Masa Transisi, Petani Tak Punyai Kartu Tani Tetap Bisa Beli Pupuk Bersubsidi

20160704-Pupuk Padi-Karawang- Gempur M Surya
Petani memupuk tanaman padi di Karawang, Jawa Barat, Senin (4/7). Untuk mencapai target swasembada pangan 2016, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 triliun. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi akan tetap lancar dan efektif selama masa transisi implementasi kartu tani.

Seperti diketahui, saat ini implementasi kartu tani telah memasuki masa transisi dan ditargetkan pada 2021 seluruh petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK sudah dapat memanfaatkan kartu tani ketika menebus pupuk bersubsidi.

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian disepakati bahwa selama masa transisi, petani yang sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK namun belum memiliki kartu tani atau lantaran belum tersedianya Electronic Data Capture (EDC) kartu tani di kios pupuk, tetap dapat menebus pupuk bersubsidi secara manual.

"Selama masa transisi, agar penyaluran tetap lancar dan efektif serta tidak mengganggu persiapan petani jelang masa tanam, maka tentunya akan ada pengecualian bagi petani yang belum memiliki kartu tani atau apabila belum tersedia EDC kartu tani di Kios Pupuk. Mereka tetap dapat menebus pupuk bersubsidi secara manual, asalkan terdaftar dalam e-RDKK dan menunjukan foto Open Camera lahan yang menunjukan kondisi siap tanam dan persetujuan Dinas Pertanian setempat," kata Wijaya kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

"Dua syarat dokumen tersebut nantinya yang merupakan dasar bagi produsen pupuk dalam menyalurkan pupuk bersubsidi dan melakukan penagihan," imbuhnya.

Selain itu, Pupuk Indonesia Group juga siap menyukseskan percepatan implementasi kartu tani yang tengah dikebut Pemerintah. Sejalan dengan itu, Pupuk Indonesia bersama lima produsen pupuk yakni PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kaltim, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang telah turut aktif dalam mensosialisasikan program kartu tani ke kios-kios pupuk.

Wijaya menambahkan, para produsen pupuk pun kini tengah memastikan agar seluruh kios pupuk resmi telah menjadi Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang sudah siap menerima transaksi penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani. Termasuk berkoordinasi dengan pihak Bank penanggung jawab kartu tani jika masih terdapat kios KPL yang belum dilengkapi mesin debit atau EDC.

"Pupuk Indonesia Group juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Bank penanggung jawab setempat apabila terdapat petani yang belum memiliki kartu tani padahal telah terdaftar dalam sistem e-RDKK," ujarnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya