Target Penyaluran Subsidi Gaji ke 15,72 Juta Rekening Sulit Tercapai

BPJS Ketenagakerjaan melaporkan per 16 September 2020, terdapat 1,7 nomor rekening yang rencananya akan mendapat subsidi gaji tetapi datanya tidak valid.

oleh Tira Santia diperbarui 17 Sep 2020, 20:10 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2020, 20:10 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja menunggu bus Trassnjakarta di Halte Dukuh Atas, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)  Haiyani Rumondang mengatakan, target realisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji untuk 15,72 juta peserta kemungkinan tidak bisa tercapai. Sebelumnya pemerintah menargetkan jumlah tersebut bisa terealisasikan di akhir September 2020.

“Sebenarnya Kementerian Ketenagakerjaan tentu sesuai dengan target kita berharap dengan target awal itu 15,72 peserta, sebelumnya telah terkumpul 14,7 juta rekening di BPJS Ketenagakerjaan namun karena ada validasi berlapis maka diperoleh 11,8 juta rekening yang valid hingga saat ini. Kalau masalah target, kami ingin targetnya sesuai dengan yang sudah direncanakan tetapi ada kendala,” kata Haiyani dalam diskusi Virtual Bicara Bantuan Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja, Kamis (17/9/2020).

Kendati begitu, Haiyani mengatakan pada tahap 1,2, dan 3 penyaluran subsidi gaji masih dalam berjalan.  Secara rinci, ia menyebut, untuk tahap 1 penyalurannya sudah mencapai 99,32 persen, tahap 2 sebanyak 99,28 persen, sedangkan tahap 3 yang diberikan pada tanggal 8 September masih terus dalam proses penyaluran atau baru terealisasi sekitar 40,9 persen.

“Jadi memang ada beberapa kendala nya yakni sesuai proses yang kami lakukan terhadap rekening-rekening yang mungkin ada masalah tentu ini juga ada mekanismenya,” ujarnya.

sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan melaporkan per 16 September 2020, terdapat 1,7 nomor rekening yang tidak valid, dikarenakan nomor rekening yang sudah tidak aktif, atau nomor rekeningnya tidak update.

Ia menjelaskan sebenarnya tujuan dari penyaluran ini adalah melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi, dengan tujuan tersebut sebenarnya target yang sudah direncanakan tentu diharapkan bisa tercapai tapi ternyata ada kendala.

“Masyarakat terutama yang sudah dimasukkan oleh BPJS Ketenagakerjaan datanya dan dalam proses ternyata ada yang rekeningnya itu tutup, padahal dalam tahap proses penyaluran, atau ada pergantian buku dan sebagainya, dan ini yang kami minta tolong bahwa kita pahami yang bersangkutan bisa memperbaiki,” ujarnya.

Sehingga diperlukan koordinasi antara pemberi kerja dengan penerima subsidi gaji terkait validasi nomor rekening yang aktif, jangan sampai peserta yang berhak mendapatkan BSU tidak jadi lantaran kendala nomor rekeningnya tidak aktif.

“Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan tentu telah mengkomunikasikannya kepada pemberi kerja sehingga pemberi kerja bisa memberitahukan kepada pekerjanya, begitu yang kami harapkan semoga ada kerjasamanya akan sangat baik target seluruhnya bisa terpenuhi,” pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Siap-Siap, Subsidi Gaji Tahap 4 Segera cair

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2,8 juta data rekening baru calon peserta yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan, untuk tahap 4.

“Kemarin kita menerima data baru dari BPJS ketenagakerjaan 2,8 juta calon penerima, mudah-mudahan batch keempat ini akan kita proses sesuai juklaknya (petunjuk pelaksanaan), mulai hari ini kita akan melakukan ceklis untuk 4 hari kerja untuk melihat kesesuaian data yang diberikan BPJS ketenagakerjaan,” kata Ida saat kunjungan ke penerima BSU di Cikarang, Bekasi, Kamis (17/9/2020).

 

Kemudian, setelah menerima data dari BPJS pihaknya memaksimalkan waktu selama 4 hari kerja terhitung semenjak Rabu (16/9) untuk melakukan check list kelengkapan data.

Menurutnya, ketentuan 4 hari tersebut memang sudah diatur dalam Petunjuk Teknik (Juknis) sebagai upaya untuk meminimalkan resiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran.

Nantinya, data yang telah di check list tersebut akan diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Selanjutnya, Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening Bank HIMBARA, maupun rekening Bank swasta lainnya.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan transfer tahap I kepada 2,5 juta peserta, tahap II kepada 3 juta peserta, dan tahap III  kepada 3,5 juta peserta penerima BSU.

Adapun terkait dengan realisasi penyaluran, data Kemnaker per 14 September 2020 menunjukkan penyaluran subsidi gaji tahap I dan tahap II telah diberikan kepada 5,45 juta penerima atau 99,1 persen dari total penerima tahap I dan tahap II sebanyak 5,5 juta orang.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya