Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana melakukan perluasan penerima bantuan subsidi gaji untuk tenaga honorer. Diketahui, sebagian tenaga honorer sudah mendapatkan bantuan dari data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Sehingga, pemerintah berencana meratakan kebijakan tersebut kepada seluruh tenaga honorer.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menyoroti basis data yang digunakan. Menurutnya, jika ingin penyaluran subsidi gaji ini merata, maka yang menjadi basis data mestinya berasal dari instansi, dan bukan dari BPJSTK.
Baca Juga
“Kalau memang pemerintah mau benar-benar membantu honorer, caranya bukan dilihat dari yang punya BPJS ketenagakerjaan atau tidak. Namun diinput dari data masing-masing instansi yang ada honorernya. Itu baru adil dan merata,” ujar Titi saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (19/9/2020).
Advertisement
Lebih lanjut, Titi juga mengaku bahwa ia merupakan salah satu tenaga honorer yang tidak memiliki BPJSTK. Sehingga ia menegaskan pemberian subsidi gaji yang didasarkan data BPJSTK tersebut tidak tepat.
“Yang dari Jamsostek (BPJSTK) itu tidak tepat buat para honorer. Karena hanya sebagian saja yang menerima, yang punya BPJS ketenagakerjaan. Dan yang belum punya BPJS ketenagakerjaan tidak dapat. Saya termasuk salah satu honorer yang tidak punya BPJS ketenagakerjaan,” kata dia.
Titi menambahkan, tenaga honorer yang menerima upah dari instansi juga sudah memiliki rekening. Sehingga penyaluran bisa dilakukan melalui bank. “Jadi lebih baik pemerintah buat solusi untuk para tenaga honorer agar bantuan subsidi gaji ini merata ke seluruh tenaga honorer. Karena besar dan kecil setiap tenaga honorer sudah dapat honor dari pemerintah dan punya rekening masing-masing juga,” tutur dia.
Sebagai informasi, Titi menyebutkan kisaran upah tenaga honorer saat ini masih berada di bawah UMK. Ditambah dengan kondisi pandemi seperti saat ini, tentu tenaga honorer berada pada situasi yang cukup tertekan dari sisi ekonomi.
“Rata-rata honor para honorer masih di bawah UMK. Bukan lagi dibawah Rp 5 juta, tapi di bawah UMK. Itu sangat miris. Di kala pemerintah kasih BLT, subsidi karena pandemi ini, tidak semua tenaga honorer tersentuh bantuan tersebut karena tidak penuhi syarat dan kriteria untuk dapatkan bantuan atau subsidi tersebut,” kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kabar Gembira, 1,8 Juta Guru Honorer Bakal dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Airlangga Hartarto menyatakan, 1,8 juta guru honorer bakal mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.
Airlangga bilang, rencana penyaluran BLT tersebut akan dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
BACA JUGA
Di Forum Internasional, Sri Mulyani Cerita Ekonomi Indonesia Ambruk Akibat Pandemi "Disampaikan program untuk guru honorer sejumlah 1,8 juta, yang nanti akan dilaksanakan melalui Kemendikbud, dengan kebijakan sama dengan subsidi gaji," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2020).
Untuk nilainya, Airlangga tidak menyebutkan berapa jumlah pastinya. Namun, jika skemanya sama seperti pemberian subsidi gaji ke karyawan swasta, kemungkinan para guru honorer bisa mendapatkan Rp 600 ribu per bulan.
Sebelumnya, 398 ribu tenaga honorer direncanakan akan mendapatkan bantuan subsidi gaji pada gelombang kedua, yaitu di Oktober dan November 2020.
Sama seperti subsidi gaji yang terima oleh pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta, dalam 2 bulan tersebut tenaga honorer ini akan mendapat subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Advertisement
Hore, 398 Ribu Tenaga Honorer dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan
Sebanyak 398 ribu tenaga honorer akan mendapatkan bantuan subsidi gaji pada gelombang kedua, yaitu di Oktober dan November 2020. Ini sesuai instruksi Presiden Jokowi dan Ketua Pelaksana KCPEN Erick Thohir.
Sama seperti subsidi gaji yang terima oleh pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta, dalam 2 bulan tersebut tenaga honorer ini akan mendapat subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Subsidi gaji kepada honorer merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada mereka yang sudah mengiur, membayar BPJS ketenagakerjaan.
“Dari 15 juta tenaga kerja yang didaftar di BPJS yang eligible untuk program bantuan subsidi gaji sekitar 398 ribu merupakan tenaga kerja honorer. Jadi Alhamdulillah kita sudah bisa melakukan transfer batch pertama dan batch kedua. Insyaallah nanti batch ke 3, 4, 5 nya bisa segera kita transfer akhir September,” kata Budi dikutip Kamis (17/9/2020).
Menurutnya, tenaga honorer yang mendapatkan bantuan nantinya mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Acuan BPJS karena pemerintah membutuhkan data yang lengkap tentang para tenaga honorer.
Program Bantuan Subsidi Gaji diberikan kepada 15,72 juta pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta. Nilainya sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama 4 bulan dari September-Desember 2020.
“Ini program yang baru diluncurkan (27 Agustus 2020) penetrasinya sudah cukup baik kita sudah Salurkan 2 batch sekitar Rp 7 triliun lebih hampir Rp 8 triliun yang sudah kita salurkan untuk 2 batch. Rencananya akan kita berikan ke 15,72 juta karyawan yang terdaftar di BPJS,” tegas dia.
Termasuk BSU untuk tenaga kerja honorer, ia menegaskan akan segera disalurkan pada Oktober dan November nanti secara bertahap.