Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Airlangga Hartarto menyatakan, 1,8 juta guru honorer bakal mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.
Airlangga bilang, rencana penyaluran BLT tersebut akan dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca Juga
"Disampaikan program untuk guru honorer sejumlah 1,8 juta, yang nanti akan dilaksanakan melalui Kemendikbud, dengan kebijakan sama dengan subsidi gaji," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2020).
Advertisement
Untuk nilainya, Airlangga tidak menyebutkan berapa jumlah pastinya. Namun, jika skemanya sama seperti pemberian subsidi gaji ke karyawan swasta, kemungkinan para guru honorer bisa mendapatkan Rp 600 ribu per bulan.
Sebelumnya, 398 ribu tenaga honorer direncanakan akan mendapatkan bantuan subsidi gaji pada gelombang kedua, yaitu di Oktober dan November 2020.
Sama seperti subsidi gaji yang terima oleh pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta, dalam 2 bulan tersebut tenaga honorer ini akan mendapat subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hore, 398 Ribu Tenaga Honorer dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan
Sebanyak 398 ribu tenaga honorer akan mendapatkan bantuan subsidi gaji pada gelombang kedua, yaitu di Oktober dan November 2020. Ini sesuai instruksi Presiden Jokowi dan Ketua Pelaksana KCPEN Erick Thohir.
Sama seperti subsidi gaji yang terima oleh pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta, dalam 2 bulan tersebut tenaga honorer ini akan mendapat subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Subsidi gaji kepada honorer merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada mereka yang sudah mengiur, membayar BPJS ketenagakerjaan.
“Dari 15 juta tenaga kerja yang didaftar di BPJS yang eligible untuk program bantuan subsidi gaji sekitar 398 ribu merupakan tenaga kerja honorer. Jadi Alhamdulillah kita sudah bisa melakukan transfer batch pertama dan batch kedua. Insyaallah nanti batch ke 3, 4, 5 nya bisa segera kita transfer akhir September,” kata Budi dikutip Kamis (17/9/2020).
Menurutnya, tenaga honorer yang mendapatkan bantuan nantinya mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Acuan BPJS karena pemerintah membutuhkan data yang lengkap tentang para tenaga honorer.
Program Bantuan Subsidi Gaji diberikan kepada 15,72 juta pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta. Nilainya sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama 4 bulan dari September-Desember 2020.
“Ini program yang baru diluncurkan (27 Agustus 2020) penetrasinya sudah cukup baik kita sudah Salurkan 2 batch sekitar Rp 7 triliun lebih hampir Rp 8 triliun yang sudah kita salurkan untuk 2 batch. Rencananya akan kita berikan ke 15,72 juta karyawan yang terdaftar di BPJS,” tegas dia.
Termasuk BSU untuk tenaga kerja honorer, ia menegaskan akan segera disalurkan pada Oktober dan November nanti secara bertahap.
Advertisement
Tenaga Honorer Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah
Pemerintah berencana melakukan perluasan penerima bantuan subsidi gaji untuk tenaga honorer. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Senin (14/9/2020).
“Tadi presiden juga meminta untuk dilakukan pendalaman terkait dengan apa yang disampaikan ketua pelaksana terkait tenaga honorer. Pemerintah akan melakukan kajian dimana tenaga honorer pun akan diberikan bantuan,” ujar Menko Perekonomian.
Hal ini, lanjut Airlangga, karena sebagai tenaga honorer sudah mendapatkan bantuan dari data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, pemerintah berencana meratakan kebijakan tersebut kepada seluruh tenaga honorer.
“Sehingga dengan demikian ini akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer,” kata dia.
Lebih lanjut, Airlangga belum bisa memastikan detail skema dari bantuan subsidi gaji ini, berapa besarannya, hingga waktu pencairannya.
Saat ini, pemerintah melalui kementerian terkait tengah melakukan kajian terhadap hal-hal yang menyangkut rencana subsidi upah untuk tenaga honorer ini.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan bantuan bergulir bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Mereka yang menerima bantuan itu juga harus memenuhi ketentuan. Salah satunya memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif. Masing-masing dari para pekerja tersebut menerima total subsidi gaji sekitar Rp 2,4 juta.