5 Fakta Ekspor Produk Perikanan Indonesia ke China yang Ditemukan Ada Covid-19

China akan menyetop produk olahan hasil laut (seafood) dari Indonesia produksi PT Puri Indah (PI) selama 1 minggu lantaran ditemukannya virus Covid-19.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Sep 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2020, 10:00 WIB
seafood
Ilustrasi/copyright shutterstock.com

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, media asing memberitakan China akan menyetop produk olahan hasil laut (seafood) dari Indonesia produksi PT Puri Indah (PI) selama 1 minggu. Lantaran ditemukannya virus Covid-19 yang menempel di kemasan pembungkus produk tersebut.

Lalu apakah benar produk seafood asal Indonesia terkontaminasi virus Covid-19?

Berikut fakta-fakta yang dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (21/9/2020).

1. Virus Berasal dari Ikan Layur Beku

Pihak Bea Cukai China dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari The Straits Times, Jumat (18/9/2020), menyatakan partikel Virus Corona itu ditemukan pada kemasan ikan layur beku,

Kemudian pihak berwenang China telah menyelidiki daging impor, makanan laut, kemasan, dan wadah sebagai sumber potensial Covid-19 sejak Juni, setelah berulang kali menemukan jejak patogen Virus Corona. Namun, hanya enam dari lebih dari 500.000 sampel yang dinyatakan positif Virus Corona, kata pihak Bea Cukai.

2. China Sempat Larang Impor Serupa

Sebelumnya juga telah melarang impor produk termasuk daging beku, udang Ekuador, dan sayap ayam Brasil setelah dites positif Virus Corona.

Sementara, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS menyatakan, tidak ada bukti Covid-19 ditularkan melalui makanan atau kemasan makanan.

Sedangkan para peneliti China, mengaku telah menemukan Virus Corona pada salmon dingin yang mungkin menular selama lebih dari seminggu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

3. KKP Tegaskan Virus Covid-19 Terdapat Dikemasan Terluar Produk

Produk olahan ikan.
Produk olahan ikan. (Dok KKP)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan bahwa temuan virus corona tersebut "hanya terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan," demikian seperti dikutip dari KKP.go.id.

Selain itu, penangguhan hanya berlaku untuk satu perusahaan yang bersangkutan saja.

"Otoritas Tiongkok hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT. PI selama seminggu mulai 18 September 2020," jelas KKP.

4. Aktivitas Ekspor Perikanan ke China Tetap Berlanjut

Lanjut, menurut keterangan KKP.go.id, kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke Tiongkok tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk 1 perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan.

Pihak KKP menekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah PT. PI sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa.

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga terus berusaha menjamin keamanan dan mutu produk perikanan, baik yang diekspor maupun untuk pasar domestik dengan merancang berbagai payung hukum untuk pengimplementasian kebijakan tersebut.

Komitmen penjaminan mutu juga ditekankan kepada negara-negara target ekspor Indonesia, termasuk salah satunya, China.

Pada Juli 2020, GACC telah melakukan pertemuan virtual dengan BKIPM yang hasilnya menyepakati sejumlah komitmen, ketentuan, dan regulasi terkait aktivitas ekspor-impor produk perikanan dari kedua negara.

 

5. Langkah KKP

Semester I 2018, Ekspor Perikanan Alami Peningkatan
Nelayan memindahkan ikan laut hasil tangkapan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Kamis (26/10). Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ekspor produk perikanan tercatat sebanyak 510.050 ton pada semester I-2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan sejumlah langkah. Dikutip dari laman resmi KKP.go.id pada Sabtu (19/9/2020), langkah yang diambil antara lain:

- Melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing dan berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020.

- Atas kasus tersebut, maka KKP melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT. PI dan saat ini sedang dalam proses investigasi.

- Sejak Tahun 2020 pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke Tiongkok. Hasilnya, telah ditemukan 6 sampel yang terkontaminasi virus corona COVID-19, dimana salah satu dari 6 sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya