Per 28 September, Realisasi Penjaminan Program PEN Jamkrindo Baru Rp 2,95 Triliun

Jamkrindo mencatat realisasi penjaminan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) baru mencapai Rp2,95 triliiun hingga per 28 September 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Sep 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2020, 14:00 WIB
IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Petugas menata tumpukan uang kertas di ruang penyimpanan uang "cash center" BNI, Jakarta, Kamis (6/7). Tren negatif mata uang Garuda berbanding terbalik dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mulai bangkit ke zona hijau (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo mencatat realisasi penjaminan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) baru mencapai Rp2,95 triliiun hingga per 28 September 2020. Realisasi ini setara dengan 27 persen dari pagu total penyaluran pinjaman program PEN sebesar Rp23,2 triliun.

"Kami sampaikan sampai dengan September, data 28 September total yang sudah dijamin Rp2,95 triliun dengan jumlah debitur 6.568," kata kata Direktur Utama Jamrkrindo, Randi Anto, saat rapat bersama Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (30/9).

Adapun dari total realisasi tersebut penjaminan yang disalurkan Bank BUMN totalnya mencapai Rp2,8 triliiun dengan total debitur sebanyak 6.119. Sementara Bank Pembangunan Daerah (BPD) sudah tersalurkan Rp69 miliar dengan total debitur mencapai 449.

Sementara itu, untuk Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) sendiri belum terealisasi sama sekali. Sementara pagu anggaran yang disiapkan untuk kelompok BUSN penjaminannya mencapai Rp4,5 triliun.

Sebelumnya, Rudi Anto mengakui masih ada beberapa kendala di lapangan ketika melakukan penjaminan pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada bank-bank penyalur. Salah satunya, dikarenakan pemilihan dan penempatan bank pelaksana diserahkan sepenuhnya kepada penjamin.

Dia mengatakan, jika mekanismenya harus seperti itu maka penjamin tidak bisa memaksa bank yang memenuhi persyaratan untuk ikut program penjaminan. Karena, disatu sisi perusahaan penjaminan lah yang akan menanggung risikonya.

"Ada sedikit kendala bahwa kita melakukan seleksi dari bank peserta kita lakukan sendiri berdasar ketentuan dari pemerintah. Tetapi perusahaan penjamin dalam tanda petik tidak bisa mendorong bank untuk menyalurkan pinjaman yang dijamin oleh KMK PEN," kata dia saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Dia melanjutkan, kendala lain ketika melakukan penjaminan pinjaman adalah masih rendagnya partisipasi kelompok Bank Umum Swasta Nasional (BUSN). Di karenakan, beberapa masih proses persiapan internal baik kebijakan, sistem, Sumber Daya Manusia (SDM) dan sosialisasi.

"Selama ini teman-teman di perbankan swasta belum pernah menikmati atau berhubungan dengan pinjaman pinjaman yang dilakukan subsidi maupun jaminan oleh pemerintah. Di mana disitu diatur mengenai prosedur dan tata cara komunikasi via IT sehingga data dan penjaminan dilakukan secara tidak dengan hard copy," katanya.

Di samping itu, permasalahan lain muncul karena penyaluran program PEN hanya boleh diberikan kepada satu debitur oleh satu penerima jaminan bank saja. Namun bank tidak dapat melihat apakah bank lain sudah menyalurkan program PEN tersebut pada debitur yang sama.

"Itu berapa feedback yang kami peroleh dari perbankan terkait dalam hal bagaimana mendorong supaya program pemerintah terutama untuk kredit modal kerja dalam rangka PEN ini bisa lebih cepat diserap untuk masyarakat," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jamkrindo Jamin Kredit 1.473 UMKM per 24 Agustus 2020

Pemberdayaan UMKM dengan KUR Berbunga Rendah
Pekerja menyelesaikan produksi kulit lumpia di rumah industri Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah diharapkan dapat menjadi peluang bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnis dan daya saing. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

PT Jamkrindo mencatat penjaminan kredit modal kerja (KMK) UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 24 Agustus 2020 mencapai Rp 849,79 miliar.

"Penerbitan sertifikasi penjaminan sekitar Rp 849,79 miliar kepada 1.473 pelaku UMKM hingga 24 Agustus 2020," papar Direktur Bisnis dan Penjaminan Jamkrindo, Amin Mas'udi seperti dikutip dari Antara, Senin (24/8/2020).

Ia mengharapkan nilai penerbitan sertifikasi itu dapat terus bertambah sesuai yang ditargetkan, yakni sebesar Rp18,4 triliun.

"Harapan kami UMKM bisa cepat akses kredit dan manfaatkan sehingga ekonomi cepat pulih," ucapnya.

Di tengah pandemi COVID-19 saat ini, lanjut dia, UMKM merupakan salah satu lokomotif pendorong ekonomi nasional. Maka itu, pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan modal kerjanya.

"Yakinlah bahwa UMKM tidak jalan sendiri, pemerintah terus suport dan memberikan solusi. Berbagai kebutuhan permodalan sudah tidak lagi menjadi isu bagi UMKM saat ini," katanya.

Ia mengemukakan untuk nilai kredit hingga Rp 1 miliar, otomatis akan langsung dijamin Jamkrindo setelah dianalisa pihak bank.

Sedangkan, nilai kredit Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar dikenakan agunan sesuai ketentuan perbankan dan akan dianalisa oleh Jamkrindo dan perbankan.

"Kredit di bawah Rp 1 miliar tidak ada agunan, dapat diganti dengan penjaminan dari Jamkrindo," ucapnya.

Menurunkan Risiko Kredit

Pojok UMKM Cibodas Dibangun Bantu Promosi Produk
Pedagang menata dagangannya di Pojok UMKM, Kota Tangerang, Jumat (22/8/2020). Pemerintah daerah setempat meluncurkan Pojok UMKM Cibodas dalam rangka membantu pelaku usaha mempromosikan hasil produknya demi meningkatkan perekonomian wilayah di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kementerian Keuangan, Heri Setiawan mengatakan bahwa penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM untuk menurunkan risiko kredit akibat COVID-19.

"Plafon kredit maksimum Rp10 miliar per debitur. Fasilitas ini cukup besar disediakan agar UMKM survive, bahkan dapat menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi," katanya.

Ia menyampaikan cakupan penjaminannya hingga 80 persen dan sisanya 20 persen ditanggung perbankan. Sementara tenor pinjaman sama dengan tenor penjaminan maksimum tiga tahun.

Ia menambahkan tarif imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar 7,65 persen per tahun dibayar sampai dengan akhir pinjaman (besaran tarif IJP memperhitungkan proyeksi NPL 20 persen).

"Tarif IJP tersebut akan dievaluasi setiap enam bulan dan berlaku untuk kredit yang diberikan sesudahnya," paparnya.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya