Liputan6.com, Jakarta - PT Jamkrindo mencatat penjaminan kredit modal kerja (KMK) UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 24 Agustus 2020 mencapai Rp 849,79 miliar.
"Penerbitan sertifikasi penjaminan sekitar Rp 849,79 miliar kepada 1.473 pelaku UMKM hingga 24 Agustus 2020," papar Direktur Bisnis dan Penjaminan Jamkrindo, Amin Mas'udi seperti dikutip dari Antara, Senin (24/8/2020).
Ia mengharapkan nilai penerbitan sertifikasi itu dapat terus bertambah sesuai yang ditargetkan, yakni sebesar Rp18,4 triliun.
Advertisement
"Harapan kami UMKM bisa cepat akses kredit dan manfaatkan sehingga ekonomi cepat pulih," ucapnya.
Di tengah pandemi COVID-19 saat ini, lanjut dia, UMKM merupakan salah satu lokomotif pendorong ekonomi nasional. Maka itu, pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan modal kerjanya.
"Yakinlah bahwa UMKM tidak jalan sendiri, pemerintah terus suport dan memberikan solusi. Berbagai kebutuhan permodalan sudah tidak lagi menjadi isu bagi UMKM saat ini," katanya.
Ia mengemukakan untuk nilai kredit hingga Rp 1 miliar, otomatis akan langsung dijamin Jamkrindo setelah dianalisa pihak bank.
Sedangkan, nilai kredit Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar dikenakan agunan sesuai ketentuan perbankan dan akan dianalisa oleh Jamkrindo dan perbankan.
"Kredit di bawah Rp 1 miliar tidak ada agunan, dapat diganti dengan penjaminan dari Jamkrindo," ucapnya.
Â
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Menurunkan Risiko Kredit
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kementerian Keuangan, Heri Setiawan mengatakan bahwa penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM untuk menurunkan risiko kredit akibat COVID-19.
"Plafon kredit maksimum Rp10 miliar per debitur. Fasilitas ini cukup besar disediakan agar UMKM survive, bahkan dapat menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi," katanya.
Ia menyampaikan cakupan penjaminannya hingga 80 persen dan sisanya 20 persen ditanggung perbankan. Sementara tenor pinjaman sama dengan tenor penjaminan maksimum tiga tahun.
Ia menambahkan tarif imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar 7,65 persen per tahun dibayar sampai dengan akhir pinjaman (besaran tarif IJP memperhitungkan proyeksi NPL 20 persen).
"Tarif IJP tersebut akan dievaluasi setiap enam bulan dan berlaku untuk kredit yang diberikan sesudahnya," paparnya.
Advertisement