Jamkrindo Jamin Kredit 1.473 UMKM per 24 Agustus 2020

PT Jamkrindo mencatat penjaminan kredit modal kerja (KMK) UMK capai Rp 849,79 miliar.

oleh Athika Rahma diperbarui 24 Agu 2020, 20:45 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2020, 20:45 WIB
FOTO: Mengintip Proses Pembuatan Wajan di Bogor
Perajin menyelesaikan pembuatan wajan yang terbuat dari pelat besi di Desa Cibadak, Tanah Sareal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2020). Pemerintah akan memberi bantuan Rp 2,4 juta dan kredit bunga rendah kepada UMKM untuk membantu pemulihan ekonomi nasional. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jamkrindo mencatat penjaminan kredit modal kerja (KMK) UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 24 Agustus 2020 mencapai Rp 849,79 miliar.

"Penerbitan sertifikasi penjaminan sekitar Rp 849,79 miliar kepada 1.473 pelaku UMKM hingga 24 Agustus 2020," papar Direktur Bisnis dan Penjaminan Jamkrindo, Amin Mas'udi seperti dikutip dari Antara, Senin (24/8/2020).

Ia mengharapkan nilai penerbitan sertifikasi itu dapat terus bertambah sesuai yang ditargetkan, yakni sebesar Rp18,4 triliun.

"Harapan kami UMKM bisa cepat akses kredit dan manfaatkan sehingga ekonomi cepat pulih," ucapnya.

Di tengah pandemi COVID-19 saat ini, lanjut dia, UMKM merupakan salah satu lokomotif pendorong ekonomi nasional. Maka itu, pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan modal kerjanya.

"Yakinlah bahwa UMKM tidak jalan sendiri, pemerintah terus suport dan memberikan solusi. Berbagai kebutuhan permodalan sudah tidak lagi menjadi isu bagi UMKM saat ini," katanya.

Ia mengemukakan untuk nilai kredit hingga Rp 1 miliar, otomatis akan langsung dijamin Jamkrindo setelah dianalisa pihak bank.

Sedangkan, nilai kredit Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar dikenakan agunan sesuai ketentuan perbankan dan akan dianalisa oleh Jamkrindo dan perbankan.

"Kredit di bawah Rp 1 miliar tidak ada agunan, dapat diganti dengan penjaminan dari Jamkrindo," ucapnya.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menurunkan Risiko Kredit

Pojok UMKM Cibodas Dibangun Bantu Promosi Produk
Pedagang menata dagangannya di Pojok UMKM, Kota Tangerang, Jumat (22/8/2020). Pemerintah daerah setempat meluncurkan Pojok UMKM Cibodas dalam rangka membantu pelaku usaha mempromosikan hasil produknya demi meningkatkan perekonomian wilayah di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kementerian Keuangan, Heri Setiawan mengatakan bahwa penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM untuk menurunkan risiko kredit akibat COVID-19.

"Plafon kredit maksimum Rp10 miliar per debitur. Fasilitas ini cukup besar disediakan agar UMKM survive, bahkan dapat menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi," katanya.

Ia menyampaikan cakupan penjaminannya hingga 80 persen dan sisanya 20 persen ditanggung perbankan. Sementara tenor pinjaman sama dengan tenor penjaminan maksimum tiga tahun.

Ia menambahkan tarif imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar 7,65 persen per tahun dibayar sampai dengan akhir pinjaman (besaran tarif IJP memperhitungkan proyeksi NPL 20 persen).

"Tarif IJP tersebut akan dievaluasi setiap enam bulan dan berlaku untuk kredit yang diberikan sesudahnya," paparnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya