Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan merelokasi sisa anggaran bantuan subsidi gaji Rp 37,78 triliun untuk guru honorer di Indonesia yang terdampak pandemi covid-19. Langkah ini dilakukan setelah seluruh tahap penyaluran subsidi gaji gelombang I telah usai.
“Selain para pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta, ada sektor lain yang juga sangat membutuhkan bantuan subsidi gaji atau upah, mereka adalah para guru honorer dan guru agama,” kata Ida dalam konferensi Pers Laporan Perkembangan Bantuan Subsidi gaji/Upah secara virtual, Kamis (1/10/2020).
Oleh karena itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyerahkan sisa anggaran dan dikembalikan ke Bendahara Negara.
Advertisement
Selanjutnya akan direlokasi untuk bantuan penghasilan bagi guru honorer dan guru agama tersebut dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama sebagai leading sector.
“Kami akan terus kan dengan menggunakan anggaran yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan dan kami akan kembalikan ke bendahara negara dan nanti sektor lainnya adalah Kementerian Agama dan Kemendikbud,” ujarnya.
Lanjut Ida, untuk berapa sisa anggaran yang akan direlokasi untuk guru honorer, dirinya tidak bisa memastikan anggaran yang tersisa, sebab akan diperoleh angka pasti setelah dilakukan evaluasi terkait penyaluran gelombang 1 penyaluran subsidi gaji dari tahap 1-5.
“Setelah realisasinya benar-benar sudah dituntaskan, data masuk dan sudah divalidasi nomor rekening yang tidak aktif, kemudian ketahuan aktif kembali, setelah semuanya clear baru kami akan serahkan ke kas negara sisanya, jadi angka persisnya sampai realisasi tahap kelima itu selesai baru ketahuan,” jelasnya.
Namun untuk data yang lebih rinci terkait berapa guru honorer yang ditargetkan mendapatkan bantuan, ia menegaskan data tersebut merupakan wewenang di Kemendikbud dan Kemenag. Untuk lebih lanjutnya Kemnaker akan berdiskusi kembali dengan satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terkait penggunaan sisa anggaran tersebut untuk guru honorer.
51 Guru Honorer Segera Diangkat Jadi PNS, Komisi X Desak Seleksi Tahap II Dipercepat
Sebelumnya, Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menjadi dasar pengangkatan 51 ribu tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019, termasuk 34.959 guru honorer.
Menanggapi hal tersebut, Komisi X Syaiful Huda meminta meminta pemerintah mempercepat seleksi lanjutan agar guru honorer segera mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan mendapat gaji layak.
"Kami menyambut gembira terbitnya Perpres 98/2020 karena dengan demikian nasib 51 ribu honorer termasuk 34.959 guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 menjadi jelas. Mereka akan segera mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dan dengan demikian segera mendapatkan hak keuangan dan tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS," ujarnya Rabu, 30 September kemarin.
Dia menjelaskan PPPK merupakan skema terbaik saat begitu banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PNS. Dengan skema ini maka tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS.
"Kendati demikian skema PPPK ini merupakan jalan terbaik agar para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mendapatkan perhatian dari negara," katanya.
Saat ini, kata Huda, ada 438.530 tenaga honorer yang digaji dengan standar berbeda-beda. 157.210 atau 35,84% di antaranya adalah para guru honorer. Dengan kondisi seadanya mereka harus mengabdi para siswa di seluruh pelosok Indonesia.
"Banyak di antara guru honorer ini tidak bisa lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN dari jalur PNS. Salah satunya karena banyak dari usia mereka yang sudah melewati syarat maksimal, maka PPPK bisa merupakan alternatif terbaik untuk memperbaiki nasib guru honorer," katanya.
Advertisement
Skema Rekrutmen Tahap II
Politikus PKB ini mendesak agar pemerintah segera menyiapkan skema rekruitmen PPPK tahap II.
Pada rekruitmen tahap pertama 2019 lalu, baru 51.000 tenaga honorer yang terakomodir yang terdiri dari 34.959 guru honorer, 11.673 penyuluh pertanian, dan 1.792 tenaga Kesehatan.
"Kami berharap seleksi PPPK ini akan secara bertahap mengurangi jumlah ratusan ribu tenaga honorer yang telah lama mengabdi, namun mendapatkan gaji sekadarnya dari instansi tempat mereka mengabdi," katanya.
Lebih jauh Huda mengungkapkan jika pemerintah juga berencana memenuhi banyak kebutuhan tenaga pendidik atau guru melalui skema PPPK.
Berdasarkan pernyataan Menteri PAN/RB Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu saat ini ada kebutuhan sekitar 700 ribu tenaga guru. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka pemerintah akan melakukan seleksi melalui skema PPPK.