Ada Aturan Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja, Ini Manfaatnya

Dengan adanya bank tanah, kota-kota di Indonesia nantinya tidak lagi minim taman-taman seperti saat ini.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 07 Okt 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2020, 20:00 WIB
Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil memberikan keterangan saat rilis kasus sindikat mafia tanah, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN mengungkap sindikat mafia tanah menggunakan sertifikat palsu dan E-KTP ilegal. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membeberkan manfaat bank tanah dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Bank Ttanah akan mengambil tanah tak bertuan agar bisa dikelola dan dikembalikan kepada rakyat.

“Bank tanah ini untuk penataan tanah. Sehingga tanah yang tidak optimal, tanah tidak bertuan, ditampung negara untuk ditampung dan diretribusi ke masyarakat. Bukan kemudian tanah buat negara. Tidak,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Salah satu keuntungan utama dari keberadaan bank tanah itu, kata Sofyan adalah masyarakat miskin tidak lagi kesulitan membeli rumah atau tempat tinggal di pusat kota, sehingga tidak lagi di daerah pinggiran kota.

"itu supaya negara punya tanah yang bisa digunakan mekanisme yang dimiliki ATR/BPN sehingga harusnya orang yang kurang beruntung tinggal di pusat kota, yang mampu commute tinggal diluar kota," kata dia.

Dengan adanya Bank Tanah, lanjut Sofyan, kota-kota di Indonesia nantinya tidak lagi minim taman-taman seperti saat ini. Sebab, pemerintah telah memiliki tanah melalui Bank Tanah sehingga bisa dikelola.

"Kita paling miskin dengan teman kenapa? karena negara tidak punya tanah. Pengamalan Singapura dulu asal muasalnya tanah milik negara 30-40 persen hari ini dengan konsep bank tanah jumlah tanah yang dikontrol negara bertambah tiap tahun," tegas dia.

Nantinya, Bank Tanah tersebut akan berbentuk lembaga yang memiliki komite berisi tiga menteri paling sedikit. Dan diawasi oleh dewan pengawas dari pemerintah maupun profesional.

"Ini harus kita awasi, ini tentu ada organnya, ada komite bank tanah yang terdiri dari menteri. Tidak boleh menteri sendir mengatur ada komite paling sedikit 3 menteri," kata Sofyan.

BPN: Pemerintah Akan Bentuk Bank Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil
Sofyan Djalil, menyampaikan dukungan terhadap pembangunan Sport Centre, dan meminta Edy Rahmayadi melakukan pengawasan dalam pembangunan nantinya.

Sebelumnya, pemerintah akan membentuk lembaga pengelolaan tanah yang berfungsi untuk mengelola tanah negara. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil nantinya akan mengacu pada Undang-undang tentang Pertanahan.

"Bank tanah akan didirikan atau lembaga pengelolaan tanah, tidak disebut bank tanah ya untuk sementara, akan didirikan amanat UU ini. Tapi nanti pelaksanaannya di PP," kata Sofyan seperti ditulis, Jumat (29/8/2019).

Sofyan mengungkapkan Badan Pertanahan Nasional akan menjadi regulator, sementara pengelolaan dilakukan oleh lembaga tersebut secara independen. Lembaga tersebut nantinya akan mengurusi lahan di luar tanah yang sudah dikelola kementerian atau lembaga negara saat ini.

"Land bank misalnya nanti ada yang HGU habis dan tidak diperpanjang itu kan perlu dikelola oleh sebagian direktorat, sebagian perumahan rakyat," kata Sofyan.

Kemudian, RUU Pertanahan kata Sofyan nantinya akan dikebambalikan pada kewenangan pertanahan dan masing-masing kementerian. Sehingga menurut dia tidak akan adanya tumpang tindih. Seperti lahan tambang yang nantinya akan dikembalikan ke kementerian terkait.

"Sudah diputuskan, sudah sepakat semua. jadi yang perbedaan masalah kewenangan kementerian lembaga kita kembalikan kepada kementerian dan lembaga," ungkap Sofyan Djalil.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya