BPN: Pemerintah Akan Bentuk Bank Tanah

Pemerintah akan membentuk lembaga pengelolaan tanah yang berfungsi untuk mengelola tanah negara

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Agu 2019, 10:45 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2019, 10:45 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil(Kementerian ATR/BPN)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan membentuk lembaga pengelolaan tanah yang berfungsi untuk mengelola tanah negara. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil nantinya akan mengacu pada Undang-undang tentang Pertanahan.

"Bank tanah akan didirikan atau lembaga pengelolaan tanah, tidak disebut bank tanah ya untuk sementara, akan didirikan amanat UU ini. Tapi nanti pelaksanaannya di PP," kata Sofyan seperti ditulis, Jumat (29/8/2019).

Sofyan mengungkapkan Badan Pertanahan Nasional akan menjadi regulator, sementara pengelolaan dilakukan oleh lembaga tersebut secara independen. Lembaga tersebut nantinya akan mengurusi lahan di luar tanah yang sudah dikelola kementerian atau lembaga negara saat ini.

"Land bank misalnya nanti ada yang HGU habis dan tidak diperpanjang itu kan perlu dikelola oleh sebagian direktorat, sebagian perumahan rakyat," kata Sofyan.

Kemudian, RUU Pertanahan kata Sofyan nantinya akan dikebambalikan pada kewenangan pertanahan dan masing-masing kementerian. Sehingga menurut dia tidak akan adanya tumpang tindih. Seperti lahan tambang yang nantinya akan dikembalikan ke kementerian terkait.

"Sudah diputuskan, sudah sepakat semua. jadi yang perbedaan masalah kewenangan kementerian lembaga kita kembalikan kepada kementerian dan lembaga," ungkap Sofyan Djalil.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

RUU Pertanahan

JK
Wapres Jusuf Kalla atau JK. (Merdeka.com)

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dapat segera diselesaikan sebelum masa jabatan pemerintahan ini berakhir. RUU ini menjadi penting untuk membenahi segala bidang persoalan tanah yang ada.

Wapres JK mengatakan, RUU ini nantinya akan menggantikan posisi Undang-Undang Pokok Agraria yang dibuat pada 1990 tahun lalu. Sebab, UU yang lama sudah tidak relevan di tengah perkembangan zaman saat ini.

"Kita berusaha (disahkan dalam periode ini) Karena ini, jangan lupa, Undang-Undang inisiatif DPR. Itu sejak tiga tahun lalu," kata Wapres JK di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/8).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya