Bank Tanah Bukan untuk Permudah Pemerintah Ambil Tanah Rakyat

Dengan bank tanah, maka tanah yang selama ini tak berfungsi bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Okt 2020, 21:15 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2020, 21:15 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil
Sofyan Djalil, menyampaikan dukungan terhadap pembangunan Sport Centre, dan meminta Edy Rahmayadi melakukan pengawasan dalam pembangunan nantinya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, membantah jika bank tanah yang diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan mempermudah pemerintah mengambil tanah-tanah milik rakyat. Adanya bank tanah justru akan mengelola tanah-tanah yang selama ini terlantar dan tidak bertuan.

"Bank tanah itu adalah untuk penataan tanah, sehingga tanah yang tidak optimum, terlantar, dan tak betuan itu ditampung negara untuk diatur dan di redistribusikan kembali kepada masyarakat," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Dia menjelaskan, dengan bank tanah, maka tanah yang selama ini tak berfungsi bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Salah satunya, untuk menyediakan hunian di pusat kota. "Ini memungkinkan kita memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan, dengan harga sangat murah, bahkan gratis," katanya.

Dirinya meyakini kehadiran bank tanah bakal mempermudah masyarakat menengah ke bawah untuk memiliki tempat tinggal di pusat kota. Sehingga, masyarakat miskin yang tak memiliki kesanggupan membeli hunian, menjadi bisa memiliki tempat tinggal di pusat kota.

"Orang-orang miskin semakin menderita karena harus tinggal semakin jauh dari pusat kota. Makannya supaya negara punya tanah, maka bank tanah dengan mekanisme yang dimiliki ATR, sehingga harusnya orang yang kurang beruntung tinggal di pusat kota, yang mampu commute tinggal di luar kota," jelas dia.

Dia menambahkan, keberadaan bank tanah juga dapat mendorong kota-kota di Indonesia memiliki taman, yang selama ini sulit dilakukan. Sebab, pemerintah sudah memiliki tanah melalui bank tanah. "Kita paling miskin dengan taman, karena negara tidak punya tanah. Dengan ada bank tanah ini mudah-mudahan di masa akan datang, taman akan lebih mudah dibikin diatas bank tanah," ujar dia.

"Jadi fungsi bank tanah akan mengumpulkan tanah (yang tidak bertuan) dan kemudian dibagikan kembali atau redistribusi dengan pengaturan yang ketat," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ada Aturan Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja, Ini Manfaatnya

FOTO: Sejumlah Menteri Beri Penjelasan Resmi Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil (kanan) memberi keterangan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Graha Sawala Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (7/10/2020). Ia memberi penjelasan terkait disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membeberkan manfaatĀ bank tanahĀ dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Bank Ttanah akanĀ mengambil tanah tak bertuan agar bisa dikelola dan dikembalikan kepada rakyat.

ā€œBank tanah ini untuk penataan tanah. Sehingga tanah yang tidak optimal, tanah tidak bertuan, ditampung negara untuk ditampung dan diretribusi ke masyarakat. Bukan kemudian tanah buat negara. Tidak,ā€ kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Ā 

Salah satu keuntungan utama dari keberadaanĀ bank tanahĀ itu, kata Sofyan adalah masyarakat miskin tidak lagi kesulitan membeli rumah atau tempat tinggal di pusat kota, sehingga tidak lagi di daerah pinggiran kota.

"itu supaya negara punya tanah yang bisa digunakan mekanisme yang dimiliki ATR/BPN sehingga harusnya orang yang kurang beruntung tinggal di pusat kota, yang mampu commute tinggal diluar kota," kata dia.

Dengan adanya Bank Tanah, lanjut Sofyan, kota-kota di Indonesia nantinya tidak lagi minim taman-taman seperti saat ini. Sebab, pemerintah telah memiliki tanah melalui Bank Tanah sehingga bisa dikelola.

"Kita paling miskin dengan teman kenapa? karena negara tidak punya tanah. Pengamalan Singapura dulu asal muasalnya tanah milik negara 30-40 persen hari ini dengan konsep bank tanah jumlah tanah yang dikontrol negara bertambah tiap tahun," tegas dia.

Nantinya, Bank Tanah tersebut akan berbentuk lembaga yang memiliki komite berisi tiga menteri paling sedikit. Dan diawasi oleh dewan pengawas dari pemerintah maupun profesional.

"Ini harus kita awasi, ini tentu ada organnya, ada komiteĀ bank tanahĀ yang terdiri dari menteri. Tidak boleh menteri sendir mengatur ada komite paling sedikit 3 menteri," kata Sofyan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya