Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, membantah jika bank tanah yang diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan mempermudah pemerintah mengambil tanah-tanah milik rakyat. Adanya bank tanah justru akan mengelola tanah-tanah yang selama ini terlantar dan tidak bertuan.
"Bank tanah itu adalah untuk penataan tanah, sehingga tanah yang tidak optimum, terlantar, dan tak betuan itu ditampung negara untuk diatur dan di redistribusikan kembali kepada masyarakat," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Dia menjelaskan, dengan bank tanah, maka tanah yang selama ini tak berfungsi bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Salah satunya, untuk menyediakan hunian di pusat kota. "Ini memungkinkan kita memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan, dengan harga sangat murah, bahkan gratis," katanya.
Advertisement
Dirinya meyakini kehadiran bank tanah bakal mempermudah masyarakat menengah ke bawah untuk memiliki tempat tinggal di pusat kota. Sehingga, masyarakat miskin yang tak memiliki kesanggupan membeli hunian, menjadi bisa memiliki tempat tinggal di pusat kota.
"Orang-orang miskin semakin menderita karena harus tinggal semakin jauh dari pusat kota. Makannya supaya negara punya tanah, maka bank tanah dengan mekanisme yang dimiliki ATR, sehingga harusnya orang yang kurang beruntung tinggal di pusat kota, yang mampu commute tinggal di luar kota," jelas dia.
Dia menambahkan, keberadaan bank tanah juga dapat mendorong kota-kota di Indonesia memiliki taman, yang selama ini sulit dilakukan. Sebab, pemerintah sudah memiliki tanah melalui bank tanah. "Kita paling miskin dengan taman, karena negara tidak punya tanah. Dengan ada bank tanah ini mudah-mudahan di masa akan datang, taman akan lebih mudah dibikin diatas bank tanah," ujar dia.
"Jadi fungsi bank tanah akan mengumpulkan tanah (yang tidak bertuan) dan kemudian dibagikan kembali atau redistribusi dengan pengaturan yang ketat," pungkasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Ada Aturan Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja, Ini Manfaatnya
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membeberkan manfaat bank tanah dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Bank Ttanah akan mengambil tanah tak bertuan agar bisa dikelola dan dikembalikan kepada rakyat.
“Bank tanah ini untuk penataan tanah. Sehingga tanah yang tidak optimal, tanah tidak bertuan, ditampung negara untuk ditampung dan diretribusi ke masyarakat. Bukan kemudian tanah buat negara. Tidak,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).
Salah satu keuntungan utama dari keberadaan bank tanah itu, kata Sofyan adalah masyarakat miskin tidak lagi kesulitan membeli rumah atau tempat tinggal di pusat kota, sehingga tidak lagi di daerah pinggiran kota.
"itu supaya negara punya tanah yang bisa digunakan mekanisme yang dimiliki ATR/BPN sehingga harusnya orang yang kurang beruntung tinggal di pusat kota, yang mampu commute tinggal diluar kota," kata dia.
Dengan adanya Bank Tanah, lanjut Sofyan, kota-kota di Indonesia nantinya tidak lagi minim taman-taman seperti saat ini. Sebab, pemerintah telah memiliki tanah melalui Bank Tanah sehingga bisa dikelola.
"Kita paling miskin dengan teman kenapa? karena negara tidak punya tanah. Pengamalan Singapura dulu asal muasalnya tanah milik negara 30-40 persen hari ini dengan konsep bank tanah jumlah tanah yang dikontrol negara bertambah tiap tahun," tegas dia.
Nantinya, Bank Tanah tersebut akan berbentuk lembaga yang memiliki komite berisi tiga menteri paling sedikit. Dan diawasi oleh dewan pengawas dari pemerintah maupun profesional.
"Ini harus kita awasi, ini tentu ada organnya, ada komite bank tanah yang terdiri dari menteri. Tidak boleh menteri sendir mengatur ada komite paling sedikit 3 menteri," kata Sofyan.
Advertisement