Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan buruh akan terus memperjuangkan hak-hak mereka dengan mengugat Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Said menyatakan pihaknya akan membawa tuntutan buruh terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja ke ranah hukum. Menurutnya, isi UU Cipta Kerja memiliki kejanggalan.
Baca Juga
"Satu adalah uji formil, kita akan lihat proses-proses, itu berbahaya. Bayangkan Paripurna kertas kosong yang diterima kata media online sumber-sumbernya," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).
Advertisement
Said mempertanyakan draf asli UU Cipta Kerja tersebut. Bahkan, pembahasan drafnya juga tidak mengikutsertakan publik.
"Nah ini kita akan pelajari. Kalau MK mengabulkan uji formil, semua Omnibus Law batal isinya, tidak hanya klaster ketenagakerjaan," ujarnya.
Jika hal itu gagal, serikat buruh akan mengajukan uji materiil mengenai pasal-pasal yang dianggap kontroversi pada UU Cipta Kerja.
Lebih lanjut, pihaknya akan mempelajari lebih dalam untuk menyiapkan gugatan dalam uji materiil di MK ini, sembari menyiapkan aksi lanjutan menolak omnibus law.
"Bukan berarti mengambil opsi ketiga kemudian tidak melakukan aksi. Tetap ada aksi-aksi tentang masa depan serikat buruh ke depan," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sebelumnya
Serikat buruh siap bertarung mengajukan gugatan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku mulai membentuk tim hukum untuk melakukan proses uji materiil UU Cipta Kerja.
Ada dua advokat senior yang ikut membantu buruh mengajukan gugatan ke MK. Hotma Sitompul dan Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)Â Alfons Kurnia Palma. Tim ini juga diketuai langsung oleh Sekjen KSPSI Hermanto Achmad.
Andi Gani mengaku mengajak dua advokat senior untuk semakin menguatkan barisan tim hukum buruh di MK. Menariknya, dua advokat ini ikut serta tanpa dibayar alias gratis.
Andi Gani mengatakan, sampai saat ini masih menunggu draf aturan UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Andi Gani menegaskan, kalau UU Cipta Kerja sudah ada penomorannya, jelas pasal-pasalnya dan ditandatangani secara sah Presiden Jokowi maka pengajuan gugatan akan langsung dilakukan.
"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," tegasnya dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (12/10/2020).
Andi Gani juga menyampaikan banyak advokat senior yang menyatakan siap bergabung dalam tim hukum buruh untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Kami memilih jalur konstitusional mengajukan judicial review ke MK tentu menunjukkan gerakan buruh tidak hanya kekuatan dengan aksi," ucapnya.
Menurutnya, persiapan untuk mengajukan judicial review sudah 90 persen secara materi gugatan. Sambil menunggu, kata Andi Gani, lobi ke Presiden Jokowi untuk melihat secara lebih mendalam UU Cipta Kerja terus dilakukan.
Namun, Andi Gani meminta lobi ini jangan disalahartikan. Karena, sempat bermunculan dirinya dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ditawari jabatan wakil menteri usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara sebelum UU Cipta Kerja disahkan di DPR.
Di awal pembentukan Kabinet, Andi Gani pun sudah diminta masuk dalam Kabinet tapi dirinya memilih tetap menjadi presiden buruh.
"Saya pastikan itu tidak ada, negoisasi jabatan, dua wamen. Itu saya nyatakan hoaks!," ujarnya.
Advertisement