Serikat Buruh Gugat UU Cipta Kerja usai Diteken Jokowi

Serikat buruh siap bertarung mengajukan gugatan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK)

oleh Tira Santia diperbarui 12 Okt 2020, 14:50 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2020, 14:50 WIB
Serikat buruh siap mengajukan gugatan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Serikat buruh siap mengajukan gugatan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) (dok: KSPSI)

Liputan6.com, Jakarta - Serikat buruh siap bertarung mengajukan gugatan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku mulai membentuk tim hukum untuk melakukan proses uji materiil UU Cipta Kerja.

Ada dua advokat senior yang ikut membantu buruh mengajukan gugatan ke MK. Hotma Sitompul dan Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfons Kurnia Palma. Tim ini juga diketuai langsung oleh Sekjen KSPSI Hermanto Achmad.

Andi Gani mengaku mengajak dua advokat senior untuk semakin menguatkan barisan tim hukum buruh di MK. Menariknya, dua advokat ini ikut serta tanpa dibayar alias gratis.

Andi Gani mengatakan, sampai saat ini masih menunggu draf aturan UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Andi Gani menegaskan, kalau UU Cipta Kerja sudah ada penomorannya, jelas pasal-pasalnya dan ditandatangani secara sah Presiden Jokowi maka pengajuan gugatan akan langsung dilakukan.

"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," tegasnya dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Andi Gani juga menyampaikan banyak advokat senior yang menyatakan siap bergabung dalam tim hukum buruh untuk mengajukan gugatan ke MK.

"Kami memilih jalur konstitusional mengajukan judicial review ke MK tentu menunjukkan gerakan buruh tidak hanya kekuatan dengan aksi," ucapnya.

Menurutnya, persiapan untuk mengajukan judicial review sudah 90 persen secara materi gugatan. Sambil menunggu, kata Andi Gani, lobi ke Presiden Jokowi untuk melihat secara lebih mendalam UU Cipta Kerja terus dilakukan.

Namun, Andi Gani meminta lobi ini jangan disalahartikan. Karena, sempat bermunculan dirinya dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ditawari jabatan wakil menteri usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara sebelum UU Cipta Kerja disahkan di DPR.

Di awal pembentukan Kabinet, Andi Gani pun sudah diminta masuk dalam Kabinet tapi dirinya memilih tetap menjadi presiden buruh.

"Saya pastikan itu tidak ada, negoisasi jabatan, dua wamen. Itu saya nyatakan hoaks!," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Demo Terus Dilakukan

[Bintang] 7 Hal yang Gak Boleh Dilakukan Saat Ikut Demo Buruh
Ilustrasi Demo Buruh | via: kaskus.co.id

Selain itu, kata Andi Gani, aksi-aksi demonstrasi buruh didaerah tetap dilakukan. Namun, secara terukur dan tidak anarkis. "Kami tidak bisa mencegah demo di daerah-daerah. Itu hak pribadi setiap orang, tapi jelas kalau buruh demo itu selalu ikut aturan konfederasi," jelasnya.

Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, total ada 32 federasi yang akan mengajukan gugatan judicial review ke MK. Menurutnya, UU Cipta Kerja secara prosedural banyak menabrak aturan.

"Penolakan ini lagi-lagi bukan untuk menghambat investasi. Penolakan ini bukan kami tidak setuju dengan penciptaan lapangan kerja. Ini kami lakukan bahwa kami sadar banyak pasal-pasal di UU Cipta Kerja mereduksi atau mengurangi hak-hak buruh," ujarnya.

Iqbal juga menjawab klaim Presiden Jokowi soal aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja yang katanya dipicu disinformasi dan hoaks di media sosial.

Iqbal menegaskan, hoaks tidak akan terjadi kalau pemerintah jujur dan transparan dalam membahas uu tersebut.

Advokat Senior Hotma Sitompul mengaku mau terlibat membantu buruh karena melihat ada yang nggak beres dalam UU Cipta Kerja.

"Kami melihat ada yang tak pas dalam UU yang baru ini. Aspirasi buruh patut diperjuangkan secara hukum. Kami berjuang didalam koridor hukum," katanya.

Hotma menegaskan, tidak dibayar untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang dikebiri dalam UU Cipta Kerja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya