UU Cipta Kerja Bakal Kendalikan Perubahan Fungsi Tata Ruang

Adanya UU Cipta Kerja dinilai dapat mengendalikan perubahan fungsi ruang karena memberikan sanksi yang lebih tegas kepada oknum korporasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Okt 2020, 15:24 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2020, 14:20 WIB
20160608-Wajah Kepadatan Penduduk Ibu Kota yang Carut Marut-Jakarta
Pemandangan perkantoran dan permukiman padat penduduk dari kawasan Jembatan Besi, Jakarta, 5 Juni 2016. Tingkat kepadatan penduduk yang tinggi memicu berbagai permasalahan, dari tata ruang, kemiskinan hingga kriminalitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat ekologi kawasan pertanian Arya Hadi Dharmawan menilai adanya UU Cipta Kerja dapat mengendalikan perubahan fungsi ruang karena memberikan sanksi yang lebih tegas kepada oknum korporasi.

"Isinya berubah. Ada poin yang menggembirakan. Ancaman negara kepada para pelanggar tata ruang menguat secara signifikan," kata Arya dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.

Arya menjelaskan selama ini persoalan besar tata ruang di Indonesia selama puluhan tahun adalah perubahan fungsi ruang yang dilakukan perusahaan atau individu secara tidak terkendali.

"Tanah negara sering diserobot untuk peruntukan yang tak sesuai oleh oknum perusahaan maupun individu. Akibatnya ekosistem atau lingkungan hidup terganggu atau rusak sama sekali," katanya dikutip dari Antara, Selasa (13/10/2020).

Padahal, menurut peneliti senior ekologi politik IPB ini, ancaman hukum terhadap pelanggaran tata ruang tersebut sudah diatur dalam pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang.

Meski demikian, ia mengakui jumlah denda yang diatur dalam regulasi tersebut sangat kecil, sehingga tidak memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran hukum.

Untuk itu, Arya memberikan apresiasi karena pemerintah bersikap lebih responsif atas penyerobotan lahan dengan memberikan ketegasan kepada perusahaan atau individu yang melakukan perubahan fungsi ruang atau peruntukan tanah secara semaunya.

"Angka ancaman penalti bagi para pelanggar tata ruang, yang berlipat-kali pada UU Cipta Kerja dibandingkan UU Penataan Ruang, memberikan makna bahwa negara makin tidak kompromi terhadap para pelanggar tanah atau tata ruang," ujarnya.

Di sisi lain, Arya menghargai pihak-pihak yang masih cenderung mendukung UU Nomor 26 Tahun 2017 ketimbang UU Cipta Kerja. Namun, ia menilai UU Cipta Kerja lebih unggul dari sisi ketegasan terhadap tata ruang.

"UU Cipta Kerja menunjukkan niat yang lebih baik atau lebih kuat dalam menjaga kepastian tata ruang di negeri ini. UU ini menginginkan bahwa negeri ini lebih konsisten, disiplin, dan menegakkan hukum secara lebih tegas dalam soal tata ruang," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Serikat Buruh Gugat UU Cipta Kerja usai Diteken Jokowi

Sejumlah aliansi buruh yang demo tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja diadang Brimob saat menuju ke Gedung DPR/MPR, Kamis (9/10/2020)
Sejumlah aliansi buruh yang demo tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja diadang Brimob saat menuju ke Gedung DPR/MPR, Kamis (9/10/2020). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Serikat buruh siap bertarung mengajukan gugatan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku mulai membentuk tim hukum untuk melakukan proses uji materiil UU Cipta Kerja.

Ada dua advokat senior yang ikut membantu buruh mengajukan gugatan ke MK. Hotma Sitompul dan Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfons Kurnia Palma. Tim ini juga diketuai langsung oleh Sekjen KSPSI Hermanto Achmad.

Andi Gani mengaku mengajak dua advokat senior untuk semakin menguatkan barisan tim hukum buruh di MK. Menariknya, dua advokat ini ikut serta tanpa dibayar alias gratis.

Andi Gani mengatakan, sampai saat ini masih menunggu draf aturan UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Andi Gani menegaskan, kalau UU Cipta Kerja sudah ada penomorannya, jelas pasal-pasalnya dan ditandatangani secara sah Presiden Jokowi maka pengajuan gugatan akan langsung dilakukan.

"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," tegasnya dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Andi Gani juga menyampaikan banyak advokat senior yang menyatakan siap bergabung dalam tim hukum buruh untuk mengajukan gugatan ke MK.

"Kami memilih jalur konstitusional mengajukan judicial review ke MK tentu menunjukkan gerakan buruh tidak hanya kekuatan dengan aksi," ucapnya.

Menurutnya, persiapan untuk mengajukan judicial review sudah 90 persen secara materi gugatan. Sambil menunggu, kata Andi Gani, lobi ke Presiden Jokowi untuk melihat secara lebih mendalam UU Cipta Kerja terus dilakukan.

Namun, Andi Gani meminta lobi ini jangan disalahartikan. Karena, sempat bermunculan dirinya dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ditawari jabatan wakil menteri usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara sebelum UU Cipta Kerja disahkan di DPR.

Di awal pembentukan Kabinet, Andi Gani pun sudah diminta masuk dalam Kabinet tapi dirinya memilih tetap menjadi presiden buruh.

"Saya pastikan itu tidak ada, negoisasi jabatan, dua wamen. Itu saya nyatakan hoaks!," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya