Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Pemerhati Korupsi Asmudyanto pada Jumat (31/1/2025) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Asmudyanto membenarkan dirinya menyampaikan dokumen izin tata ruang PT Intan Agung Makmur di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten ke KPK.
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, pihaknya mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan dokumen terkait izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) proyek properti yang dikelola PT Intan Agung Makmur di PIK 2 Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Advertisement
"Dokumen tersebut berisi informasi penting mengenai proses perizinan proyek real estate yang disetujui seluas 3.566.423 M² dan terdapat 841 titik kordinat yang disetujui," ujar Asmudyanto, melalui keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).
Koordinator masyarakat Kabupaten Tangerang ini menjelaskan, langkah ini merupakan upaya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian izin pengelolaan dan pemanfaatan ruang.
"Perizinan tersebut diberikan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang yang ditanda tangani atas nama Bupati Tangerang dan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Diterbitkan tanggal 6 Maret 2024 atau menjelang Pilkada Kabupaten Tangerang," ucap Asmudyanto.
Menurut dia, penyampaian dokumen tersebut untuk meminta KPK agar melakukan penyelidikan atas proses penerbitan izin PKKPR proyek properti tersebut, karena nama PT Intan Agung Makmur juga terseret dalam SHGB laut di Desa Kohod, Tangerang dan dokumen perizinan ini diketahui diterbitkan menjelang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tangerang tahun 2024 lalu.
"Kami ingin KPK menyelidiki untuk memastikan bahwa proses perizinan ini bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Proyek ini menyangkut pemanfaatan ruang publik yang sangat besar, sehingga dampaknya perlu diawasi bersama," kata Asmudyanto.
Â
Dorong KPK Lakukan Investigasi
Asmudyanto juga menyebutkan, penyerahan dokumen bertujuan untuk mendorong KPK segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi agar pemerintah lebih transparan dalam proses penerbitan izin terkait pemanfaatan ruang, terutama untuk proyek-proyek strategis yang melibatkan perusahaan besar seperti PT Intan Agung Makmur.
"Penerbitan izin menjelang Pilkada Kabupaten Tangerang disebut menimbulkan pertanyaan, mengingat momentum politik seringkali dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu," kata dia.
"Jika benar ada keterkaitan antara proyek ini dan politik praktis, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap etika dan aturan hukum," sambung Asmudyanto.
Diketahui sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman juga telah mendatangi KPK dan menyerahkan terkait dokumen tanah. Hal ini dilakukannya untuk memastikan kejagung dan KPK melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di kasus pagar laut Tangerang.
"Hal (rencana pelaporan) ini penting untuk antisipasi dan memastikan apabila belum ada kepastian penyelidikan perkara tersebut oleh Kejagung," ujar Boyamin. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan ruang publik yang berpotensi berdampak besar pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
Transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang.
Advertisement