Liputan6.com, Jakarta - Penukaran Uang Rp 75.000 Edisi Khusus Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia (UPK 75 RI) kini bisa dilakukan di 9 ribu kantor cabang bank. Penukaran dapat dilakukan secara kolektif.
"Bank Indonesia (BI) bersama lebih dari 9.000 (sembilan ribu) kantor cabang bank di seluruh Indonesia melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko, Jakarta, Selasa (20/10).
Baca Juga
Skema kolektif melalui bank berlaku sejak 1 Oktober 2020. Penukaran tersebut melibatkan bank sebagai agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran Uang Rp 75.000 Edisi Khusus.
Advertisement
"Melalui skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran Uang Rp 75.000 Edisi Khusus dapat melakukan pendaftaran melalui Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing yang menjadi koordinator penukaran kolektif dan pengambilan Uang Rp 75.000 Edisi Khusus pada bank tempat mendaftar," tutur Onny.
Selain Bank, Bank Indonesia juga membuka kesempatan seluasnya bagi Lembaga, Instansi, Korporasi, dan Organisasi untuk menjadi agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran Uang Rp 75.000 Edisi Khusus melalui skema penukaran kolektif. Mereka dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif Uang Rp 75.000 Edisi Khusus di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan. Sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang telah memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran 1 (satu) Uang Rp 75.000 Edisi Khusus.
Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 (tujuh belas) orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kemenkeu Bantah Cetak Uang Rp 75.000 Edisi Khusus untuk Tambal Anggaran
Kementerian Keuangan membantah terbitnya Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp 75.000 dicetak karena kurangnya anggaran.
Direktur Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan, Didyk Choiroel menegaskan bahwa pencetakan UPK tersebut tidak untuk menambah kas keuangan negara.
"Jadi tidak ada hubungannya," kata Didyk dalam Webinar - Ngomongin Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia, Rabu (26/8/2020).
Didyk mengadakan, kas keuangan negara dipastikan tidak habis di tengah beratnya tekanan ekonomi akibat pandemi covid-19. Apalagi harus memanfaatkan pencetakan uang khusus kemerdekaan. Lebih jauh, Didyk membeberkan bahwa kas keuangan negara masih positif. Termasuk kas yang ada di Bank Indonesia.
Hal ini, kata dia, terlihat dari proses penukaran uang yang senilai dengan UPK Rp 75.000. Dimana besarannya sesuai dengan uang yang beredar di masyarakat. Sehingga tidak menambah peredaran uang. "Jadi tidak ada penambahan uang fisik di masyarakat untuk menambah anggaran, itu tidak ada sama sekali. Tidak ada pengaruhnya," tegas Didyk.
Didyk menambahkan, penerbitan UPK tersebut sebatas mensyukuri kemerdekaan Indonesia ke-75. Uang inipun dapat digunakan masyarakat sebagai alat transaksi.
"Tapi memang ada sedikit nilai penting di sini bahwa ada momentum, ada uang yang digantikan dengan uang khusus yang sesuai tujuan tertentu sesuai dengan kemerdekaan Indonesia," keta dia.
Advertisement