Kemenhub Anggarkan Rp 215 Miliar untuk Tingkatkan Kinerja Industri Penerbangan

Pemerintah bakal memberikan stimulus kepada operator dan penumpang di industri penerbangan dengan jenis yang lebih beragam.

oleh Athika Rahma diperbarui 22 Okt 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2020, 16:55 WIB
Masa Kenormalan Baru, Slot Penerbangan Belum Dimanfaatkan Secara Optimal
Sejumlah pesawat maskapai penerbangan terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (6/7/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) akan mengkordinasikan permintaan maskapai untuk slot penerbangan, rute penerbangan dan frekuensi penerbangan di dalam satu rute. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyediakan beragam stimulus untuk menggairahkan industri penerbangan yang tertatih terhantam dampak Covid-19.

Stimulus atau keringanan yang diberikan berupa penghapusan Passenger Service Charge (PSC) serta penyediaan biaya kalibrasi navigasi. Untuk mempersiapkan bantuan ini, Kemenhub menggelontorkan dana hingga Rp 215 miliar, dengan rincian Rp 175 miliar untuk biaya penghapusan PSC atau airport tax dan Rp 40 miliar untuk biaya kalibrasi navigasi.

"Untuk PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) sebesar Rp 175 miliar, untuk biaya kalibrasi navigasi sebesar Rp 40 miliar," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10/2020).

Novie melanjutkan, merupakan biaya untuk mengoperasikan pesawat udara yang dilengkapi peralatan khusus yang dilakukan badan navigasi untuk menjamin peralatan take off-landing pengontrolan radar navigasi dan lighting sistem semuanya beroperasi sesuai persyaratan sehingga keselamatan penerbangan terjamin.

Dia melanjutkan, subsidi untuk Airnav, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II dengan lebih dari 30 bandara akan sangat signifikan karena bisa menghabiskan Rp 100 miliar per tahunnya.

"Sehingga dalam waktu yang masih 2 bulan kedepan masih bisa kita lakukan. Kalau tahun depan Covid-19 belum mereda. Program ini bisa kami lanjutkan," katanya.

Untuk selanjutnya, Novie memastikan pemerintah bakal memberikan stimulus kepada operator dan penumpang di industri penerbangan dengan jenis yang lebih beragam, misalnya terkait biaya parkir pesawat.

"Kemarin banyak sekali pesawat diparkir, ini kan, bisa menjadi hambatan bisnis penerbangan karena armada nggak bisa bergerak, pesawat kita ada ribuan. Semua harus diparkir dirawat ke depan kita akan membuka kemungkinan lebih dalam lagi apabila dibutuhkan," jelasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Kemenhub Hapus Biaya Airport Tax di 13 Bandara

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan stimulus untuk meningkatkan kinerja industri penerbangan di tengah pandemi.

Kemenhub bakal menghapuskan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax kepada penumpang angkutan udara.

"Setiap penumpang tidak dibebani PSC, akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10/2020).

Kendati, hanya penumpang yang berangkat dari 13 bandara saja yang mendapatkan keringanan ini. Bandara tersebut ialah Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kuala Namu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).

Novie menyatakan, stimulus ini diharapkan bisa memberikan keringanan bagi penumpang untuk bepergian yang akhirnuya akan membangkitkan industri lain seperti pariwisata, UMKM dan lainnya.

Adapun, kebijakan ini akan berlaku efektif 23 Oktober 2020 dan berlaku untuk rute domestik saja.

"Stimulus ini diberlakukan bagi penumpang yang membeli tiket dari tanggal 23 Oktober pukul 00.01 WIB hingga 31 Desember pukul 23.59 WIB, dengan tiket untuk keberangkatan sebelum 1 Januari 2021 pukul 00.01 WIB," lanjut Novie.

Tidak hanya itu, biaya kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat, yang menjadi kewajiban operator bandara baik Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, Bandara Hang Nadim Batam dan Bandara Komodo-Labuan Bajo, juga ditanggung oleh Pemerintah.

Stimulus diberikan Kemenhub ini diharapkan dapat meringankan beban biaya operasional operator bandara yang meningkat akibat pandemi Covid 19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya