5.178 Peserta CPNS 2019 Kemenag Lulus Seleksi, Cek Hasil Lengkapnya di Sini

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi CPNS formasi tahun 2019 pada 30 Oktober 2020.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 01 Nov 2020, 10:16 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2020, 10:30 WIB
Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS diselenggarakan mulai 26 Oktober hingga 17 November 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi CPNS formasi tahun 2019 pada 30 Oktober 2020.

Sekjen Kemenag Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi mengatakan, dari 12.621 pendaftar, ada 5.178 peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Agama.

“Setelah melalui serangkaian tahapan yang panjang, 5.178 orang diumumkan lulus seleksi CPNS Kementerian Agama formasi tahun 2019,” terang Nizar di Jakarta, Sabtu (31/10).

Menurut Nizar, peserta yang dinyatakan lulus seleksi ini ditetapkan berdasarkan dua hal. Pertama, memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Kedua, memiliki nilai dengan peringkat tertinggi sessuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrase nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” jelas Nizar.

“Kemenag memberi kesempatan kepada para peserta yang akan melakukan sanggahan atas pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Agama melalui lama https://sscn.bkn.go.id/ mulai 1 sampai 3 November 2020,” sambungnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Peserta harus menyertakan juga surat pernyataan sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman.

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku, dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

“Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS,” tandasnya.

Untuk hasil lengkapnya bisa dilihat melalui link https://kemenag.go.id/home/artikel/43434/pengumuman-hasil-akhir-seleksi-cpns-kementerian-agama-formasi-tahun-2019

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Lolos Seleksi, Kapan Peserta CPNS 2019 Resmi jadi PNS?

Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat menjawab soal dengan sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini resmi telah usai. Sejak pendaftaran pertama dibuka pada 11 November 2019, proses perekrutan mengalami beberapa kendala dan kemunduran sebelum hasil akhir diumumkan pada Jumat hari ini, 30 Oktober 2020.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, para peserta CPNS 2019 yang lulus seluruh tahapan seleksi akan resmi diangkat setelah mendapat Surat Keputusan (SK) CPNS dari instansi yang dilamarnya.

"Pengangkatan CPNS dengan SK CPNS oleh instansi masing-masing," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono kepada Liputan6.com, Jumat (30/10/2020).

Paryono menyampaikan, SK CPNS itu akan diterbitkan pasca BKN mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk masing-masing peserta yang lulus. Namun, ia belum menyebutkan kapan NIP itu akan dikeluarkan.

Adapun pasca telah dinyatakan lulus, para peserta seleksi CPNS 2019 selanjutnya wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Proses pemberkasan itu dapat dilakukan pada 4 November 2020, setelah masa sanggah peserta yang gagal lolos seleksi pada 1-3 November 2020.

Nantinya, peserta CPNS 2019 terpilih dapat login ke akun SSCN melalui tautan sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.

Setelahnya, peserta dapat mengisi daftar riwayat hidup berupa biodata CPNS, riwayat pendidikan, riwayat kursus, riwayat Pekerjaan, biodata keluarga, hingga mencetak DRH. 


Catat, Peserta Lolos Seleksi CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang Mulai 4 November

Baru 15 Pendaftar CPNS 2018 di Kota Malang Sukses Input Data
Calon pendaftar mencoba mengakses situs Sistem Seleksi CPNS 2018 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Hasil final Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah diumumkan pada hari ini, Jumat 30 Oktober 2020. Pengecekan kelulusannya bisa dilihat di masing-masing situs milik instansi yang buka formasi CPNS 2019.

Peserta lulus seleksi CPNS 2019 selanjutnya wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Itu bisa dilakukan dengan melakukan login akun SSCN melalui tautan sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, proses pemberkasan tersebut dapat dilakukan setelah masa sanggah bagi peserta yang gagal lolos seleksi CPNS.

Adapun masa sanggah CPNS 2019 tersebut dibuka di laman sscndaftar.bkn.go.id/login selama tiga hari pada 1-3 November 2020. Berarti, pemberkasan dan pengisian daftar riwayat hidup baru bisa dilakukan per 4 November 2020.

"Pemberkasan (CPNS 2019) setelah masa sanggah sampai 30 November (2020)," jelas Paryono kepada Liputan6.com, Jumat (30/10/2020).

Sebagai informasi, laman sscndaftar.bkn.go.id/login saat ini belum bisa dikunjungi oleh para pendaftar CPNS 2019. Jika coba mengunjungi laman sscndaftar.bkn.go.id/login, peserta akan mendapati notifikasi connection timed out alias tak bisa diakses.

Jika sudah dibuka pada 1 November, peserta lulus CPNS 2019 nantinya wajib kembali login melalui tautan tersebut. Di sana, peserta bisa mengisi DRH dan melakukan sanggahan terhadap hasil yang keluar.

Bagi yang lulus, peserta CPNS 2019 dapat mengisi daftar riwayat hidup berupa biodata CPNS, riwayat pendidikan, riwayat kursus, riwayat Pekerjaan, biodata keluarga, hingga mencetak DRH. Itu semua dapat dilakukan per 4 November 2020.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya