Hibah Usaha Mikro Diserbu 28 Juta Pendaftar, Menteri Teten Minta Tambahan Kuota

Dalam catatan Menteri Teten, ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa menerima bantuan hibah modal kerja untuk usaha mikro.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 12 Nov 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2020, 13:00 WIB
Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan ada lima skema perlindungan dan pemulihan KUMKM di tengah pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka mendorong perkembangan usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah telah memberikan dukungan lewat berbagai program yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, dari sisi hulu (supply), pemerintah memberikan stimulus berupa subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Non-KUR, insentif pajak, serta tambahan modal kerja kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 123,46 triliun.

Untuk usaha mikro yang belum bankable, atau belum bisa mengakses pembiayaan ke bank, pemerintah memberikan hibah modal kerja senilai Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Jumlah penerima ini telah ditambah dari sebelumnya 9,1 juta penerima.

Kendati telah ditambah, Menteri Teten mengatakan jumlah ini masih kurang. Sebab, dalam catatannya ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa menerima bantuan ini.

“Kita berikan hibah modal kerja Rp 2,4 juta untuk 12 juta pelaku usaha. Memang ini sangat positif, namun jumlahnya kurang banyak. Yang terdaftar ke kami ada 28 juta yang mengajukan permintaan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja,” kata dia dalam Webinar Series 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020).

Teten mengatakan, program ini masih dalam tahap evaluasi untuk dilanjutkan di tahun depan, atau setidaknya hingga kuartal I-2020. Alasannya, Teten melihat pelaku usaha mikro masih cukup sulit untuk pulih seperti semula meski keadaan ekonomi diperkirakan membaik.

“Ini sedang kita evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan, mungkin di kuartal I. Meskipun mungkin keadaan ekonomi sudah lebih baik tapi barangkali masih sulit kalau untuk usaha mikro,” kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Pemerintah Ingin Perusahaan Fintech dan Perbankan Berkolaborasi Bantu UMKM

Kemenkop dan UKM Galang Solidaritas Donasi Masker bagi Pedagang Kecil
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menilai perusahaan Financial Technology (Fintech) harus berkolaborasi dengan lembaga jasa keuangan. Tujuannya agar pelaku UMKM yang belum terhubung dengan industri perbankan (unbankable) bisa memberikan mengakses pembiayaan lewat perusahaan fintech.

"Saya kira kerjasama fintech dengan lembaga keuangan perbankan ini terutama untuk menyasar usaha mikro dan ultra mikro," kata Teten dalam diskusi Indonesia Fintech Summit 2020, Jakarta, pada Kamis, 12 November 2020.

Teten menjelaskan para pelaku usaha mikro dan ultra mikro tidak terhubung dengan perbankan karena mereka tidak dapat memenuhi persyaratan yang menjadi kebijakan bank. Semisal laporan keuangan usaha atau pembukuan selaiknya perusahaan formal.

Sisi lain, di masa pandemi Covid-19 ini banyak pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang sudah kehabisan modal. Modal mereka telah habis digunakan untuk bertahan hidup. Sehingga mereka membutuhkan suntikan modal yang mudah dan berbunga murah.

"Kami tahu persis mereka ini sulit akses pembiayaan yang mudah dan murah," kata Teten.

Kolaborasi fintech dan perbankan ini sangat diperlukan agar pelaku UMKM bisa mengakses pembiayaan yang mudah dan murah. Teten tak ingin pelaku usaha menempuh jalan pintas dengan mendapatkan modal usaha dari rentenir.

"Sehingga banyak dari mereka yang terpikir untuk pilih rentenir dan ini sangat merugikan mereka," ungkap Teten.

Teten menambahkan lewat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah berupaya melakukan transformasi digital. Salah satunya dengan mendorong pelaku UMKM untuk masuk ke pasar digital sekaligus membuat pelaku usaha informal menjadi usaha formal.

Pendataan jenis usaha ini nantinya akan menjadi sumber data tunggal yang dimiliki pemerintah. Integrasi UMK ini nantinya bisa menjadi dasar bagi perusahaan pembiayaan untuk menyalurkan modal ke UMKM.

"Ini bisa memberikan lebih konfiden bagi lembaga pembiayaan menyalurkan pembiayaan ke UMKM," kata Teten mengakhiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya