Liputan6.com, Jakarta Artikel ini akan membahas secara lengkap dalil tentang zakat, infak, sedekah, dan hibah dalam Islam. Kita akan mengulas pengertian masing-masing, perbedaannya, dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadits yang mendukungnya, serta manfaat dan hikmah di balik amalan mulia ini. Semoga setelah membaca artikel ini, pemahaman kita tentang kewajiban dan anjuran beramal saleh semakin bertambah.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Zakat, infak, sedekah, dan hibah merupakan pilar penting dalam ajaran Islam yang menekankan pentingnya kepedulian sosial dan berbagi rezeki dengan sesama. Keempatnya memiliki kesamaan dalam hal kebaikan dan berbagi, namun terdapat perbedaan mendasar dalam hal kewajiban, jumlah, dan penerima manfaat. Memahami perbedaan ini sangat penting agar kita dapat menjalankan amalan tersebut dengan tepat dan sesuai syariat.
Dengan memahami dalil-dalil yang sahih, kita dapat menjalankan ibadah ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Semoga artikel ini dapat menjadi panduan yang bermanfaat dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam yang mulia ini, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabi (19/3/2025).
Pengertian Zakat dan Dalilnya
Zakat, secara bahasa berarti "berkembang", "tumbuh", atau "bersih". Secara istilah, zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta tertentu bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat (nisab dan haul) untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Kewajiban zakat ditegaskan dalam Al-Qur'an, misalnya dalam QS. Al-Baqarah (2): 43: "Wa-aqiimus-sholata wa-atuuz-zakata..." (Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat...). Ayat ini menunjukkan bahwa zakat merupakan bagian integral dari ibadah dalam Islam, sama pentingnya dengan shalat.
QS. At-Taubah (9): 103 juga menjelaskan tentang zakat: "Khuth min amwalihim shodaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkihim biha..." (Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka...). Ayat ini menekankan aspek penyucian jiwa dan harta melalui zakat.
Selain dua ayat di atas, masih banyak ayat lain dalam Al-Qur'an yang menjelaskan tentang zakat, misalnya QS. Al-Baqarah (2): 277; QS. An-Nur (24): 56; dan QS. Al-Muzzammil (73): 20. Semua ayat tersebut menunjukkan pentingnya zakat sebagai rukun Islam dan ibadah yang dianjurkan.
Hadits Nabi Muhammad SAW juga banyak menjelaskan tentang zakat. Salah satu hadits yang terkenal adalah hadits yang menyebutkan zakat sebagai salah satu dari rukun Islam. Hadits ini menegaskan kewajiban menunaikan zakat bagi setiap muslim yang mampu.
Hadits lain juga menjelaskan tentang ancaman bagi mereka yang tidak menunaikan zakat. Ancaman ini menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam ajaran Islam dan betapa seriusnya konsekuensi bagi mereka yang mengabaikan kewajiban ini.
Hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat merupakan rukun Islam yang tidak dapat ditinggalkan. Menaati kewajiban zakat mencerminkan keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
Syarat wajib zakat meliputi kepemilikan harta yang mencapai nisab (batas minimum harta) dan haul (batas waktu kepemilikan harta). Hikmah di balik syarat ini adalah untuk memastikan bahwa zakat hanya diwajibkan bagi mereka yang benar-benar mampu dan untuk memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengelola hartanya dengan baik sebelum mengeluarkan zakat.
Advertisement
Jenis-Jenis Zakat dan Dalilnya
Zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat nafs (fitrah) dan zakat maal (harta).
Zakat Nafs (Fitrah)
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan setiap jiwa muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dalil zakat fitrah terdapat dalam hadits Nabi SAW yang menjelaskan tentang kewajiban mengeluarkan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah berpuasa Ramadhan dan sebagai bentuk kepedulian sosial.
Waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri. Besaran zakat fitrah biasanya berupa makanan pokok, seperti beras, sejumlah berat tertentu.
Zakat Maal (Harta)
Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang telah mencapai nisab dan haul. Jenis-jenis harta yang wajib dizakati meliputi emas, perak, binatang ternak (unta, sapi, kambing), barang dagangan, dan hasil pertanian.
Nisab dan haul untuk masing-masing jenis harta berbeda-beda. Nisab adalah batas minimum harta yang wajib dizakati, sedangkan haul adalah batas waktu kepemilikan harta tersebut.
Contohnya, nisab emas adalah 85 gram, dan haulnya adalah satu tahun hijriyah. Jika seseorang memiliki emas lebih dari 85 gram dan telah memilikinya selama satu tahun hijriyah, maka ia wajib mengeluarkan zakat.
Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi seseorang. Dasar hukum zakat profesi didasarkan pada prinsip umum zakat maal, yaitu kewajiban mengeluarkan sebagian harta yang telah mencapai nisab dan haul.
Perhitungan zakat profesi didasarkan pada penghasilan bruto (sebelum dipotong pajak dan biaya lainnya) selama satu tahun hijriyah. Setelah dihitung, zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilan bruto tersebut.
Mustahik Zakat dan Dalilnya
Zakat yang telah terkumpul wajib disalurkan kepada 8 golongan penerima zakat (asnaf) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, yaitu:
- Fuqara' (orang miskin)
- Masakin (orang sangat miskin)
- Amilin (petugas pengumpul zakat)
- Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
- Riqab (budak yang memerdekakan diri)
- Gharimin (orang yang berhutang)
- Sabilillah (perjuangan di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)
QS. At-Taubah (9): 60 menjelaskan tentang golongan penerima zakat: "Innamaa ash-shodaqatu lil-fuqaraa wal-masakin wal-'amilin 'alaiha wal-mu'allafati qulubuhum wa fil-riqabi wal-gharimin wa fisabilillahi wa ibni sabil..." (Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang dalam perjalanan...).
Prioritas dalam pendistribusian zakat dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. Namun, prinsip keadilan dan pemerataan tetap harus diutamakan.
Advertisement
Pengertian Infak dan Dalilnya
Infak secara bahasa berarti "pengeluaran". Secara istilah, infak adalah pemberian harta di luar zakat untuk kepentingan umum atau kemaslahatan umat.
Infak berbeda dengan zakat karena infak bersifat sunnah (dianjurkan), tidak ada batasan jumlah atau nisab, dan dapat diberikan kepada siapa saja tanpa batasan golongan.
Dalil Al-Qur'an tentang infak terdapat dalam QS. Ali Imran (3): 134: "Wa-man yuqayyim min amwaalihi min khoufilliahi fa-ula-ika humu al-muflihun" (Dan barangsiapa yang memelihara dirinya dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung).
QS. Al-Baqarah (2): 261 juga menjelaskan tentang keutamaan berinfak: "Mathalu al-ladzina yunfiquna amwalahum fisabilillahi kamathali habatin anbatat sab'a sana-bili fi kulli sanbalatin mi-atu hab-bah..." (Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji...).
Hadits Nabi SAW juga banyak menjelaskan tentang keutamaan berinfak dan pahala yang besar bagi yang melakukannya. Hadits-hadits ini mendorong umat Islam untuk berinfak dengan ikhlas dan tanpa pamrih.
Hukum infak adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Meskipun tidak wajib, infak sangat dianjurkan karena memiliki banyak manfaat, baik secara spiritual maupun sosial.
Hikmah berinfak adalah untuk membersihkan harta, menumbuhkan rasa kepedulian sosial, dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Pengertian Shadaqah dan Dalilnya
Shadaqah secara bahasa berarti "kebenaran". Secara istilah, shadaqah adalah pemberian harta atau sesuatu yang bermanfaat kepada orang lain dengan niat ikhlas karena Allah SWT.
Dalil Al-Qur'an tentang shadaqah terdapat dalam banyak ayat, misalnya QS. Al-Baqarah (2): 277 yang menjelaskan tentang keutamaan shadaqah dan pahala yang akan diterima.
Hadits Nabi SAW juga banyak menjelaskan tentang shadaqah. Salah satu hadits yang terkenal adalah hadits yang menyatakan bahwa "kullu ma'rufin shodaqoh" (setiap kebaikan adalah shadaqah).
Hadits ini menunjukkan bahwa shadaqah tidak hanya terbatas pada pemberian harta, tetapi juga mencakup berbagai bentuk kebaikan lainnya, seperti senyum, ucapan yang baik, dan perbuatan yang bermanfaat bagi orang lain.
Shadaqah dapat berupa materiil maupun non-materiil. Shadaqah materiil adalah pemberian harta, sedangkan shadaqah non-materiil adalah pemberian tenaga, waktu, pikiran, dan sebagainya.
Shadaqah memiliki hubungan erat dengan zakat dan infak. Zakat merupakan shadaqah yang wajib, sedangkan infak dan shadaqah lainnya bersifat sunnah.
Advertisement
Pengertian Hibah dan Hadiah serta Dalilnya
Hibah secara bahasa berarti "pemberian". Secara istilah, hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada orang lain secara sukarela dan tanpa mengharapkan imbalan.
Hibah berbeda dengan hadiah karena hibah lebih menekankan pada aspek kebaikan dan kepedulian sosial, sedangkan hadiah lebih menekankan pada aspek penghormatan dan silaturahmi.
Dalil Al-Qur'an tentang hibah dan hadiah tidak secara spesifik disebutkan, namun beberapa ayat menjelaskan tentang pentingnya tolong-menolong dan berbuat baik kepada sesama, yang dapat dikaitkan dengan konsep hibah.
Hadits Nabi SAW juga menjelaskan tentang anjuran saling memberi hadiah dan etika dalam memberi dan menerima hibah/hadiah. Hadits ini mendorong umat Islam untuk saling berbagi dan mempererat tali silaturahmi.
Syarat-syarat hibah antara lain harus dilakukan dengan ikhlas, tidak ada paksaan, dan harta yang dihibahkan harus sah menurut syariat.
Hikmah berhibah dan memberikan hadiah adalah untuk mempererat tali silaturahmi, meningkatkan rasa kasih sayang, dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Manfaat dan Keutamaan Zakat, Infak, Shadaqah, dan Hibah
Zakat, infak, shadaqah, dan hibah memiliki banyak manfaat dan keutamaan, baik secara spiritual, sosial, maupun ekonomi.
Manfaat spiritualnya antara lain membersihkan jiwa, meningkatkan keimanan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Manfaat sosialnya antara lain pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan sosial, dan mempererat tali silaturahmi.
Manfaat ekonominya antara lain menstimulasi sirkulasi harta, memperkuat ekonomi umat, dan menciptakan keadilan sosial. Keutamaan beramal saleh ini juga dijanjikan Allah SWT berupa pahala berlipat ganda dan keberkahan dalam kehidupan.
Advertisement
Adab dan Etika dalam Zakat, Infak, Shadaqah, dan Hibah
Dalam berzakat, berinfak, bershadaqah, dan berhibah, terdapat adab dan etika yang perlu diperhatikan agar amalan tersebut diterima Allah SWT.
Adab tersebut antara lain ikhlas dan mengharap ridha Allah SWT, tidak mengungkit-ungkit pemberian, memberikan yang terbaik, dan menjaga perasaan penerima. Semua adab ini didasarkan pada dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadits.
Memahami dalil tentang zakat, infak, shadaqah, dan hibah sangat penting bagi setiap muslim. Keempat amalan ini merupakan wujud nyata dari keimanan dan kepedulian sosial.
Mari kita senantiasa meningkatkan amal saleh kita dengan berzakat, berinfak, bershadaqah, dan berhibah, sesuai dengan kemampuan dan ketentuan syariat. Semoga Allah SWT menerima amal saleh kita dan memberikan keberkahan dalam kehidupan kita.
