Ingin Beri Masukan Penyusunan PP UU Cipta Kerja, Begini Caranya

Adapun aturan turunan dalam omnibus law UU Cipta Kerja berupa 4 Perpres (Peraturan Presiden) dan 40 PP (Peraturan Pemerintah).

oleh Athika Rahma diperbarui 13 Nov 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2020, 15:00 WIB
FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengajak masyarakat untuk ikut memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penentangan lebih lanjut terhadap UU Cipta Kerja. Seperti yang belakangan ramai dikritik bahkan ditentang, baik melalui petisi hingga aksi. Dimana salah satu hal yang menjadi pemicunya adalah kurangnya sosialisasi pembahasan UU Cipta Kerja ini.

“Pemerintah harapkan masukan dan aspirasi masyarakat dalam penyusunan RPP dan RPerpres pelaksanaan UU Cipta Kerja,” dikutip dari laman instagram @perekonomianri, jumat (13/11/2020).

Adapun aturan turunan dalam omnibus law UU Cipta Kerja berupa 4 Perpres (Peraturan Presiden) dan 40 PP (Peraturan Pemerintah).

Dalam UU Cipta Kerja dinyatakan, semua aturan turunan tersebut harus rampung dalam waktu paling lama 3 bulan sejak UU Cipta Kerja disahkan.

Untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, dan saran, masyarakat dapat mengakses situs resmi UU Cipta Kerja https://uu-ciptakerja.go.id.

Pada laman tersebut, semua rancangan Perpres dan PP akan diunggah sehingga bisa diketahui masyarakat untuk dikritisi.

Tanggapan, baik itu berupa pertanyaan, masukan, dan saran, dapat disampaikan secara online dengan cara sebagai berikut:

- Masuk ke laman https://uu-ciptakerja.go.id

- Klik rancangan Perpres atau rancangan PP yang ingin diketahui

- Pada bagian bawah setiap rancangan aturan tersebut, terdapat fitur untuk menuliskan masukan

- Pada fitur tersebut juga dilengkapi link jika masyarakat ingin melampirkan dokumen sebagai pelengkap masukan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga memberi kesempatan masyarakat dari berbagai kalangan untuk menyampaikan masukan secara langsung melalui Posko Cipta Kerja.

Yakni di perkantoran Kantor Pos Besar Jakarta, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1 kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Saksikan video di bawah ini:

UU Cipta Kerja Dinilai Mampu Dongkrak Kepercayaan Investor pada Indonesia

FOTO: Sejumlah Menteri Beri Penjelasan Resmi Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja
Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju berbincang usai memberi keterangan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Graha Sawala Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Mereka memberi penjelasan maksud dan tujuan terkait disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Ketua Kompartemen Industri Tekstil dan Alas Kaki, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Ade Sudraja menilai banyaknya perundang-undangan dan berbelitnya aturan dalam birokrasi di Indonesia membuat investasi terhambat masuk ke Tanah Air. 

“Indeks kemudahan investasi Indonesia kalah dari Vietnam karena regulasi di Indonesia terlalu bertumpuk-tumpuk antara satu dengan yang lainnya, sehingga menghambat,” ungkap Ketua Kompartemen Industri Tekstil dan Alas Kaki, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Ade Sudrajat Usman, dalam seminar daring pada Rabu (11/11/2020).

Namun menurutnya, hanya Presiden yang memiliki keberanian menghadapi pro-kontra sekeras seperti saat ini di masyarakat dalam merespon UU Cipta Kerja.

"Tidak ada Presiden yang berani menghadapi pro-kontra seperti yang dihadapi oleh Jokowi saat ini. Jokowi menghadapi pro-kontra itu dan dia nothing to lose demi Indonesia yang lebih maju lagi,” puji Ade.

Ade mencontohkan bagaimana menghambatnya izin usaha di Indonesia selama ini yang dikeluhkan pelaku usaha, sehingga penciptaan lapangan kerja melambat.

"Misalnya, saya mau investasi di Jawa Timur. Maka saya harus mengurus AMDAL di Jakarta, yang mana prosesnya paling cepat satu tahun dan bisa dua tahun,” beber Ade.

Kata Ade, dari proses perizinan yang lama seperti itu, investor telah kehilangan waktu dan uang yang tidak sedikit hanya untuk perizinanan saja.

“Itu baru perizinanan tingkat pusat. Belum lagi harus melewati sekian Peraturan Daerah (Perda) turunan dari UU terkait. Misalnya untuk urus IMB diperlukan izin lokasi hingga urusan administrasi lainnya, semuanya butuh biaya,” kata Ade.

Dikatakan Ade, disahkannya UU Cipta Kerja  sudah memberikan sinyal yang baik bagi harmonisasi regulasi dan iklim usaha yang lebih kondusif. Meskipun itu masih butuh waktu menunggu aturan turunan dari UU Cipta Kerja untuk pengimplementasiannya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya