Tingkatkan Kapasitas SDM, Kementerian ESDM dan UNDP Gelar Training EBT Secara Virtual

Sinergi dengan United Nations Development Program (UNDP) menunjukkan upaya nyata Kementerian ESDM untuk meningkatkan kapasitas SDM di sektor kelistrikan dan EBT

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 13 Nov 2020, 15:47 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2020, 15:47 WIB
Tingkatkan Kapasitas SDM, Kementerian ESDM dan UNDP Gelar Training EBT Secara Virtual
Kepala PPSDM KEBTKE Laode Sulaeman saat Webinar Training On Renewable Energy and Energy Conservation Project: Introduction, Process, and Activity.

 

Liputan6.com, Jakarta Kementerian ESDM melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) BPSDM ESDM menjalin kerja sama dengan United Nations Development Program (UNDP) dalam penyelenggaraan Training On Renewable Energy and Energy Conservation Project: Introduction, Process, and Activity yang berlangsung selama tiga hari, yaitu tanggal 10 sampai12 November 2020 dengan metode distance learning.

Kepala PPSDM KEBTKE Laode Sulaeman menegaskan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di Indonesia.

"Ini langkah penting dalam mewujudkan indonesia maju dan memiliki daya saing," kata Laode di Jakarta, Selasa (10/11).

Adanya sinergi dari salah satu badan Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) ini, sambung Laode, menunjukkan kualitas salah satu unit di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ESDM Kementerian ESDM tersebut dalam menjawab tantangan global.

"Kami telah mampu menunjukkan kelasnya di tataran global dengan didukung oleh sarana/prasarana dan para pengajar yang memadai," ungkapnya.

Menurut Laode, listrik merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia. Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (RUPTL PT PLN) Tahun 2019 - 2028, proyeksi rata - rata pertumbuhan kebutuhan tenaga listrik sebesar 6,42%. Pemerintah sendiri berencana akan membangun pembangkit sebesar 56.395 MW dan jaringan transmisi sepanjang 57.293 kms.

Target Penggunaan Minimum EBT

Sementara di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT), Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional menargetkan penggunaan minimum EBT sebesar 23% pada tahun 2025 dan 31% pada 2050.

"Saat ini kita sedang menuju penggunaan EBT sebagai tulang punggung energi Indonesia di masa depan. Partisipasi dan dukungan dari semua elemen pemangku kepentingan, termasuk pengusaha pengembang EBT dan pemerintah daerah menjadi bagian penting," tegas Laode.

Laode mengharapkan, melalui pelatihan ini peserta mendapatkan pengetahuan mengenai program dan kegiatan energi terbarukan dan konservasi energi di Indonesia. Mulai dari panas bumi, Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT), Bioenergi, Konservasi Energi, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Perizinan Berusaha Melalui Aplikasi OSS.

Sebagai informasi, selain layanan pelatihan dan sertifikasi, PPSDM KEBTKE juga memberikan layanan dalam bentuk bimbingan teknis, jasa audit energi dan jasa penunjang lainnya yang terkait dengan Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan. PPSDM KEBTKE selalu berupaya optimal untuk menjadi lembaga kredibel dan terpercaya dalam pengembangan SDM Indonesia.

"Kami siap menjadi bagian dan partner terpercaya dalam pengembangan SDM di bidang Ketenagalistrikan dan EBTKE," pungkas Laode.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya