Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair ke 5,9 Juta Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan progres pencairan bantuan subsidi upah (BSU) gelombang 2.

oleh Athika Rahma diperbarui 25 Nov 2020, 11:45 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2020, 11:45 WIB
banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan progres pencairan bantuan subsidi upah (BSU) gelombang 2. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan, bantuan subsidi gaji atau upah gelombang 2 sudah cair ke 5,9 juta rekening per 23 November 2020.

Angka tersebut sama dengan 53,63 persen dari total target penerima bantuan sebesar 11 juta penerima di tahap 2.

"Anggaran yang sudah tersalurkan sebesar Rp 7,1 triliun dari total anggaran sebesar Rp 13,2 triliun," ujar Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (25/11/2020).

Pencairan subsidi gajitersebut dibagi ke dalam 6 batch. Hingga 23 November, penyaluran subsidi gelombang 2 sudah memasuki batch 4.

Batch 1 penyalurannya mencapai 99,9 persen. Batch 2 mencapai 65,47 persen, batch 3 mencapai 41,81 persen dan batch 4 mencapai 24,28 persen.

Tercatat, masih ada 3.016 orang di 4 batch tersebut yang masih belum mendapat bantuan pemerintah. Sisanya, batch 5 dan batch 6 akan segera diproses oleh Kemenaker.

"Ini masih dalam proses realisasi penyaluran dari bank penyalur, bank Himbara, ke penerima program," ujar Ida.

Sementara itu untuk penyaluran subsidi gajitahap 1 sudah mencapai 98,78 persen. Masih ada 151 ribu orang yang belum menerima bantuan. Ida menyampaikan beberapa kendala pencairan BSU tersebut.

"Adanya rekening yang bermasalah, duplikasi, sudah tutup, tidak valid, pasif, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK. Lalu, data yang dikirim BPJS Ketenagakerjaan juga tidak lengkap," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Awas, Guru yang Palsukan Data Penerima Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta Bakal Ditindak

Tidak Tertib PSBB, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi untuk Perusahan
Pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan perusahaan yang tetap beroperasi di masa PSBB kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) seperti guru dan dosen non-PNS. Proses aktivasi rekening dan pencairan bantuan akan dilakukan hingga 30 Juni 2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah telah mendata, total ada sebanyak 2.034.732 orang yang bakal menerima BSU tersebut. Mereka merupakan guru dan dosen swasta yang belum menerima bantuan subsidi lainnya dari pemerintah.

"Kami verifikasi data tersebut dengan data penerima subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak tumpang tindih dengan bansos lain semisal Kartu Prakerja," kata Nadiem dalam sesi teleconference, Selasa (17/11/2020).

Sebagai persyaratan, ia menyatakan, calon penerima harus menyertakan surat keputusan penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dalam surat tersebut guru dan dosen wajib menyampaikan bahwa penghasilan bulanannya tidak lebih dari Rp 5 juta.

Nadiem pun mewanti-wanti para calon penerima yang tidak jujur akan data tersebut. "Kalau enggak jujur bisa ambil tindakan. Untuk yang sudah mapan (bantuan) sebesar itu mereka enggak bisa menerima," tegasnya.

"Dan jangan lupa, bukan hanya tepat sasaran tapi juga efisien. Dokumentasi semua dokumen ada di laman website. Sudah jelas dua formulir itu harus dan dibawa dan di-print," imbuh dia.

PTK calon penerima subsidi gaji juga disebutnya tak perlu persetujuan dari siapa pun untuk bisa mendapatkan bantuan. Tinggal mengunduh segala dokumen yang tersedia di website, lalu di-print, untuk kemudian dibawa ke bank guna mencairkan bantuan.

"Kemendikbud lakukan pengawasan internal, eksternal dilakukan BPK. Untuk semua pengaduan terkait bisa disampaikan ke unit layanan terpadu," ujar Nadiem. 

Hore, Guru hingga Tenaga Administrasi Sekolah Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

Honorer Kategori Dua Serbu Gedung DPR
Sejumlah Guru honorer Kategori 2 ( HK2 ) berkumpul di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Forum Honorer K2 tersebut berdatangan dari seluruh pelosok Indonesia untuk menyuarakan aspirasinya. (Liputan6.com/JohanTallo)

Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS sebesar Rp 1,8 juta. Bantuan sosial (bansos) tersebut akan diberikan satu kali secara tunai kepada tenaga pendidik seperti guru dan dosen swasta yang belum menerima stimulus apapun dari pemerintah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, total ada sebanyak 2.034.732 orang penerima yang akan menerima BSU senilai Rp 1,8 juta ini. Terdiri dari dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi di semua sekolah baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

"Ini kabar gembira, kita rencana berikan bantuan subsidi upah bagi sekitar 2 juta orang. Dan sebesar dalam jumlah 1,8 juta yang diberikan satu kali kepada masing-masing penerima," kata Nadiem dalam sesi teleconference, Selasa (17/11/2020).

Total anggaran yang dikeluarkan untuk BSU oleh Kemendikbud ini sebesar Rp 3,662 triliun. Guru dan pendidik non-PNS menjadi jumlah penerima terbanyak yakni 1.634.832 orang.

Nadiem memaparkan, ada sejumlah persyaratan bagi calon penerima untuk mendapatkan BSU tersebut. Pertama yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Lalu, calon peserta tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji lainnya dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020, dan juga tidak menerima stimulus dari program Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

"Alasannya, bansos kita adil dan tidak ingin ada tumpang tindih. Jadi tidak ada individu yang terima bantuan secara berlimpah. Ini kriteria kami yang sederhana," ujar Nadiem.  

Infografis Subsidi Gaji Pekerja Biar Apa?
Infografis Subsidi Gaji Pekerja Biar Apa? (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya