Sri Mulyahi Ubah Tarif Pungutan Ekspor Produk Sawit, Berlaku 10 Desember 2020

Pengenaan tarif baru ekspor produk kelapa sawit tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 04 Des 2020, 12:26 WIB
Diterbitkan 04 Des 2020, 12:25 WIB
20160304-Kelapa Sawit-istock
Pengenaan tarif baru ekspor produk kelapa sawit tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Pengenaan tarif baru ekspor produk kelapa sawit tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau 7 hari setelah diundangkan pada 3 Desember 2020.

“Dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah tren positif harga CPO, dan keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional,” jelas Kadiv Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan, Direktorat Penghimpunan Dana, BPDP Kelapa Sawit, Kus Emy Puspita Dewi dalam keterangan resmi, Jumat (4/12/2020).

Adapun layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel. “Kebijakan ini juga akan terus dilakukan evaluasi setiap bulannya untuk dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis pada saat ini,” kata Kus.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Komitmen Program B30 dan Peningkatan Kesejahteraan Petani

Buah kelapa sawit.
Buah kelapa sawit. (iStockphoto)

Pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan Program B30 untuk mendukung target bauran energi Indonesia sebesar 23 persen di tahun 2025. Sesuai arahan Menko Bidang Perekonomian, program B30 akan tetap dijalankan pada tahun 2021 dengan target penyaluran biodiesel sebesar 9,2 Juta Kiloliter.

“Program mandatory B30 yang telah dijalankan menciptakan instrumen pasar domestik sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pasar ekspor,” kata Kus.

Dengan terjaganya konsumsi biodiesel dalam negeri melalui program mandatory B30, diharapkan dapat menciptakan kestabilan harga CPO yang akhirnya akan memberikan dampak positif pada harga Tandan Buah Segar di tingkat petani.

Dukungan pemerintah terhadap hilirisasi produk kelapa sawit juga terus dilakukan, baik untuk sektor industri dengan mendorong perkembangan industri oleokimia, maupun pada skala kecil di tingkat petani melalui dukungan pembentukan Pabrik Kelapa Sawit Mini yang dikelola oleh Koperasi/ Gabungan Kelompok Tani.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produksi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat.

“Upaya ini dilakukan dengan mengalokasikan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit untuk 180.000 hektar lahan per tahun,” sebut Kus.

Besarnya target luasan lahan yang diremajakan tersebut diikuti dengan kenaikan alokasi dana untuk tiap hektar lahan yang ditetapkan, yaitu Rp 30.000.000/Ha atau naik Rp 5.000.000/Ha dari sebelumnya sebesar Rp 25.000.000/Ha.

Peningkatan kesejahteraan petani juga diupayakan dengan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), melalui pemberian beasiswa bagi anak-anak dan keluarga petani kelapa sawit, serta pelatihan bagi petani dan masyarakat umum.

Program pengembangan SDM yang diberikan terutama terkait program pengembangan Good Agricultural Practice (GAP) dan penunjang keberlanjutan (sustainability) usaha/industry sawit.

 

Peningkatan Layanan

20160304-Kelapa Sawit-istock
Ilustrasi Kelapa Sawit (iStockphoto)

Penambahan dana yang dikelola BPDPKS akibat penyesuaian tarif Pungutan ekspor merupakan momentum bagi peningkatan layanan BPDPKS.

Layanan-layanan tersebut yaitu peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan Program Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan Sawit Rakyat, Sarana dan Prasarana, Promosi, dan Insentif Biodiesel, dengan tetap menjaga akuntabilitas serta transparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.

“Semua pihak diharapkan terus mendukung kebijakan pemerintah karena pemerintah menyadari bahwa semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya adalah sustainability kelapa sawit mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional,” tutup Kus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya