Jasindo Cairkan Klaim Asuransi Satelit Palapa N1 Rp 495,7 Miliar

PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo telah selesaikan klaim Satelit Palapa N1 (Nusantara Dua).

oleh Athika Rahma diperbarui 08 Des 2020, 12:42 WIB
Diterbitkan 08 Des 2020, 12:41 WIB
Satelit Palapa
Pemandangan satelit Palapa B-2 dari Space Shuttle Challenger setelah ditempatkan di STS-41-B pada tahun 1984. (Domain Publik)

Liputan6.com, Jakarta - PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo telah selesaikan klaim Satelit Palapa N1 (Nusantara Dua).

Direktur Operasional Asuransi Jasindo, Dodi Susanto, dokumen pendukung klaim terkait Satelit Palapa N1 sudah terlengkapi. Pembayaran klaim berdasarkan pengumpulan bukti kerugian serta telah terbitnya Proof of Loss (PoL) yang telah ditandatangani oleh PT Palapa Satelit Nusa Sejahtera Group atau PSNS yang juga klien Asuransi Jasindo. Adapun total yang dibayarkan sebesar USD 35 juta atau setara dengan Rp 495,7 miliar (kurs 14.164 / dolar AS).

“Selain itu, seluruh space underwriter internasional pun telah menyetujui dan menandatangani dokumen klaim, dan klaim diselesaikan full insured value sebesar USD35 juta,” ungkap Dodi kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).

Perlu diketahui, Satelit Palapa N1 meluncur dari Xichang Satellite Launch Center (XLSC), Xichang, China, Kamis (9/4). Namun terjadi kegagalan pada 3rd stage atas launch vehicle dan kemudian satelit hilang.

Usai mendengar kabar tersebut, Asuransi Jasindo segera melakukan koordinasi baik internal maupun eksternal (klien, reinsurance broker dan reinsurer) untuk penanganan klaim yang nilainya dipastikan cukup material tersebut.

Dodi memastikan, Asuransi Jasindo selalu sigap dalam menyelesaikan klaim termasuk dalam hal ini klaim kategori specialty risk (risiko khusus), tentunya sesuai ketentuan di dalam polis serta dilakukan dengan efektif, tepat dan cepat.

“Karena kami adalah asuransi umum milik negara yang memiliki pengalaman dalam menangani asuransi specialty risk seperti asuransi satelit, aviasi dan energy offshore. Sejak 1976 kami telah menangani 22 asuransi peluncuran satelit dan telah menyelesaikan klaim asuransi satelit sekitar USD567juta. Tahun lalu kami juga telah menyelesaikan pembayaran klaim sebesar Rp876 Miliar untuk industry offshore,” terangnya.

Dodi juga memastikan, Asuransi Jasindo selalu mengedepankan proses bisnis yang prudent di antaranya pemilihan reinsurer dengan international rating serta kerjasama dengan global reinsurance broker yang memiliki pengalaman dan reputasi baik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jasindo Garap Asuransi Gedung DPR

20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo menyerahkan surat perjanjian kerja sama (PKS) dan polis Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) kepada Sekretariat Jenderal DPR RI pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Asuransi Jasindo yang dipilih sebagai ketua konsorsium ABMN oleh Kementerian Keuangan pada akhir 2019 lau, beranggotakan 54 perusahaan asuransi dan 2 perusahaan reasuransi.

Menurut Didit Mehta Pariadi selaku Direktur Utama Asuransi Jasindo, aset Gedung DPR RI tersebut diasuransikan selama tiga bulan, yakni Oktober 2020 sampai Desember 2020.

“Nilai premi ABMN untuk aset gedung DPR RI periode 1 Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 tersebut sebesar Rp 105.904.263,” katanya kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).

Didit menambahkan, Asuransi Barang Milik Negara tersebut akan menjamin kerusakan, kehilangan, kehancuran atas harta benda (material damage) dari berbagai jenis, sifat, dan deskripsi termasuk semua properti yang menjadi milik tertanggung atau digunakan, dioperasikan atau disewa oleh tertanggung.

Tak hanya itu, asuransi tersebut juga tidak terbatas pada pondasi, bangunan, mesin, lift, fittings, fixtures, gerbang, pagar, kerangka baja, gedung fasilitas penunjang (annex), pipa, kabel, mekanikal, elektrikal dan konten lainnya yang melekat pada gedung yang disebabkan oleh penyebab yang tidak dikecualikan di dalam Polis Standar Asuransi Barang Milik Negara AAUI/ 2019 beserta klausulanya.

ABMN ini juga merupakan suatu kebutuhan penting sebagai bagian dari mitigasi risiko bencana. Kata Didit, dengan hanya membayar premi ABMN sebesar Rp 105.904.263, Sekretariat Jenderal DPR RI dapat terhindar dari segala resiko yang dijelaskan di atas dan bila terjadi klaim tidak akan membebani APBN.

Asuransi Jasindo beserta konsorsium juga tengah melakukan penyusunan profil risiko aset dan melakukan pemutakhiran data Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan oleh Komite Teknik Konsorsium berkoordinasi dengan DJKN.

“Tantangannya saat ini, memberikan edukasi kepada lembaga atau kementerian lainnya akan pentingnya Asuransi Barang Milik Negara ini,” sambungny.

Selain gedung DPR RI, Asuransi Jasindo dan konsorsium dalam waktu dekat akan menyiapkan polis Asuransi BMN Gedung dan kantor BMKG, Bappenas, BPKP, dan LKPP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya