Menaker Ida Fauziyah: Pencari Kerja Harus Manfaatkan Kemajuan Teknologi

Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan banyak layanan online seputar info lapangan kerja.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 17 Des 2020, 20:37 WIB
Diterbitkan 17 Des 2020, 20:32 WIB
 Menaker Resmi Luncurkan  14 Standar Kompetensi Kerja Bidang Perfilman
Menaker Ida Fauziyah dalam sambutan acara penyerahan SKKNI Bidang Perfilman di Innovation Room, Kemnaker, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau kepada para pencari kerja untuk memanfaatkan pelayanan penempatan tenaga kerja (labor placement) di ranah digital.

Dia mengatakan, layanan tersebut telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat, khususnya para pencari kerja dan pengguna tenaga kerja.

Menurut dia, hal tersebut akan memberikan kemudahan bagi jobseeker untuk dapat mencari kerja dengan cepat, mudah, tepat, dan murah.

Kementerian Ketenagakerjaan disebutnya juga telah memberikan banyak layanan online seputar info lapangan kerja. Diharapkan itu akan memudahkan layanan kepada masyarakat, khususnya selama pandemi Covid-19.

"Adanya layanan ini ke depan dapat berimplikasi bagi pekerja untuk mendapatkan pelayanan yang Mudah, Cepat, Akuntabel dan Data Terjamin, dan juga saya pastikan layanan ini akan terus disempurnakan," kata Ida, Kamis (17/12/2020).

Sejak 2018, Ida menyampaikan, Kemnaker sudah meluncurkan aplikasi e-pengantar kerja yang dapat diakses melalui www.e-pengantarkerja.kemnaker.go.id dan dapat diunduh melalui play store.

Penyediaan aplikasi tersebut guna menjawab tuntutan pelayanan pemerintah secara online yang dinilai lebih efektif. Berdasarkan hasil penelitian Indonesian Digital Landscape pada Januari 2018, pengguna internet di Indonesia telah mencapai 50 persen dari total populasi 265,4 juta jiwa, dengan pengguna internet aktif sebanyak 132,7 juta jiwa.

"Sejak otonomi daerah diterapkan, masyarakat berharap pada pemerintah adanya suatu kebijakan pelayanan yang prima, mulai pelayanan perijinan, pelayanan ketenagakerjaan, khususnya pelayanan penempatan kerja," kata Ida.

"Salah satu contoh pelayanan yang dilakukan adalah perantaraan kerja yang secara teknis pelayanan tersebut dilakukan oleh petugas pengantar kerja atau petugas antar kerja yang secara khusus telah dilatih dalam fungsi antar kerja," pungkasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Kepala BKPM Klaim UU Cipta Kerja Jadi Solusi 15 Juta Pencari kerja

Job Fair
Pencari kerja mencari informasi lowongan pekerjaan saat acara Job Fair di kawasan Jakarta, Rabu (27/11/2019). Job Fair tersebut digelar dengan menawarkan lowongan berbagai sektor untuk mengurangi angka pengangguran. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dipercaya bisa meningkatkan serapan tenaga kerja, termasuk kelompok pengangguran yang terus bertambah di tengah pandemi Covid-19. UU ini juga dipercaya bisa meningkatkan produktivitas pekerja Indonesia. 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, saat ini ada sekitar 7 juta orang, mulai dari Aceh sampai Papua yang sedang mencari lapangan pekerjaan. Sedangkan angkatan kerja per tahun sekitar 2,9 juta orang.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 3,5 juta tenaga kerja terkena PHK. Di sisi lain Kadin Indonesia mencatat sekitar 5 juta orang yang terkena PHK. Maka total lapangan pekerjaan yang perlu disiapkan oleh pemerintah mencapai 15 juta jiwa.

"Untuk memberikan solusi bagi 15 juta pencari pekerjaan ini, maka negara harus menciptakan lapangan pekerjaan. Namun tidak mungkin seluruhnya akan terserap lewat penerimaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), TNI maupun Polri. Oleh karena itu untuk menciptakan lapangan pekerjaan tersebut harus melalui sektor swasta. Instrumen sektor swasta inilah yang dimaksud dengan investasi, karena investasi ini yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan," ujar Bahlil, Jumat (16/10/2020).

Lanjutnya, Bahlil juga meyakinkan kepada para pelajar Indonesia bahwa UU kontroversial itu ini sangat mendukung dan melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sehingga lulusan perguruan tinggi tidak hanya memilih menjadi karyawan atau pekerja, namun bisa menjadi pengusaha untuk membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan.

"Undang-undang ini menjamin adek-adek setelah lulus kuliah menjadi pengusaha, dengan kemudahan yang ada pada undang-undang ini. UMK (Usaha Mikro dan Kecil) hanya perlu NIB (Nomor Induk Berusaha). Semuanya elektronik lewat OSS (Online Single Submission), 3 jam beres," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya