Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) sebagai salah satu penyalur Bantuan Sosial Tunai (BST) di 2021. Langkah ini dilakukan karena PT Pos memiliki daya jangkau hingga ke daerah 3T (tertingggal, terdepan, terluar).
Pada 2020, Pos Indonesia berhasil menyalurkan bantuan tunai hingga 97,14Â persen. Pos Indonesia berusaha untuk mencapai penyaluran 100 persen sesuai target Kemensos.
Baca Juga
Pada 2021, program BST mulai dijalankan pada Januari. BST akan disalurkan selama empat bulan, yaitu Januari hingga April, kepada 10 juta KPM dengan indeks bantuan Rp 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan, kepada 10 juta KPM dengan total anggaran Rp 12 triliun.
Advertisement
Dalam rangka penyaluran Bantuan Sosial Tunai 2021 ini, Pos Indonesia melakukan apel kesiapan kerja tahun 2021 yang diselenggarakan serentak di 34 provinsi se-Indonesia.
"Pos Indonesia mengerahkan segala kemampuan untuk bisa menyalurkan BST tepat waktu. Sebanyak 21 ribu pegawai Pos se-Indonesia siap menyalurkan program BST tahun 2021," kata Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).
Untuk menyukseskan penyaluran Bantuan Sosial Tunai 2021, Pos Indonesia menerapkan tiga poin utama. Pertama perencanaan. Semua tim BST di tingkat Kantor Pusat, Regional, Kantor Pos, melakukan konsolidasi internal dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Kedua pelaksanaan. Pos Indonesia menyusun persiapan penyaluran detail dan pengawalan pelaksanaan.
Ketiga pascapelaksanaan. Pos Indonesia melaporkan seluruh kegiatan dan pertanggungan keuangan secara tertib dan akuntabel.
"Kami yakin dan percaya, dengan semangat dan kompetensi yang kita miliki serta didukung dengan doa seluruh jajajaran, InshaAllah amanah ini bisa kita jalankan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan harapan stakeholders ," ucap Faizal.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tentang BST
Untuk diketahui, Kemensos kembali melaksanakan sejumlah program bantuan sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu program tersebut adalah Bantuan Sosial Tunai (BST).
BST merupakan wujud jaring pengaman sosial khususnya kepada masyarakat kurang mampu untuk mengatasi krisis sosial ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
Penyaluran BST ini juga menjadi kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Advertisement