Sri Mulyani Sebut 3 Bandara Ini Paling Rawan Jadi Gerbang Tindak Pencucian Uang

Menkeu mengungkapkan terdapat tiga wilayah paling berisiko dalam pembawaan uang tunai lintas batas hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU)

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 14 Jan 2021, 14:31 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2021, 14:31 WIB
FOTO: Layanan Transportasi Dibuka, Bandara Soetta Terpantau Belum Normal
Suasana sepi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Beberapa maskapai mulai membuka layanan penerbangan setelah Kementerian Perhubungan kembali membuka izin layanan transportasi umum pada Kamis lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan terdapat tiga wilayah paling berisiko dalam pembawaan uang tunai lintas batas hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiganya adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe C Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan KPU BC Tipe B Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Di ketiga di tempat tersebut, pemerintah menerapkan passenger risk management sebagai pengawasan cross border cash carrying dan pertukaran data.

"Saat ini, Bea Cukai sudah pertukaran data dengan PPATK, Ditjen Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bank Indonesia, dan DJP (Direktorat Jenderal Pajak)," ujar Sri Mulyani.

dalam kesempatan ini, Sri Mulyani menceritakan pengalamannya yang sempat mendapati pelaku pencucian uang (money laundering) yang kedapatan menaruh uang haram dalam sebuah koper di sebuah bandara. Namun tak dijelaskan secara detil di bandara mana penangkapan tersebut dilakukan.

Sri Mulyani mengatakan, tersangka berinisial NL tersebut merupakan seorang pemilik tempat penukaran uang atau money changer yang membawa uang tunai senilai Rp 23,4 miliar.

Hal tersebut diungkapkannya dalam acara Koordinasi Tahunan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) secara virtual, Kamis (14/1/2021).

"Beberapa story success kami, penumpang inisial NL merupakan pemilik money changer. Jumlah uangnya Rp 23,4 miliar yang disita dengan modus disembunyikan di koper," terangnya.

Penangkapan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama PPATK dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Karena diduga money changer tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang," sambung Sri Mulyani.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jokowi soal Pendanaan Terorisme Berkedok Donasi: Ganggu Stabilitas Sistem Ekonomi

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Menyambut tahun 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Indonesia mampu bangkit dari pandemi COVID-19. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk lebih memperkuat tindak pencegahan dan pemberantasan atas motif pendanaan terorisme dan pencucian uang yang semakin beragam, salah satunya berkedok donasi.

"Pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme harus terus kita antisipasi. Kondisi ini yang mengganggu integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan ini harus kita mitigasi," imbuhnya dalam acara Koordinasi Tahunan bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) secara virtual, Kamis (14/1/2021).

"Seperti shadow ekonomi, peningkatan kejahatan ekonomi, serta cyber crime, dan kejahatan lain yang memanfaatkan teknologi yang paling baik," dia menegaskan.

Jokowi juga mengajak Satuan Tugas (Satgas) Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) untuk menelusuri tindak pendanaan terorisme yang acap berkedok donasi masyarakat dan kemanusiaan.

"Selain itu optimalkan juga peran Satgas Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris untuk mencegah pendanaan terorisme yang dihimpun melalui donasi masyarakat, sumbangan kemanusiaan, dan upaya lain yang bertujuan untuk menarik simpati masyarakat," ucapnya.

RI 1 juga mengarahkan seluruh pihak untuk terus bersinergi, termasuk antar sektor publik dan sektor private guna melakukan terobosan-terobosan.

"Khususnya dalam penyelamatan aset-aset negara dengan membentuk Public Private Partnership (PPP), anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia," sambungnya.

"Kepada para pakar hukum, saya minta komitmen dan konsistensinya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana ekonomi dan keuangan yang diikuti dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, agar mampu memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya