Sri Mulyani Kerja Keras Kembalikan Defisit APBN di Angka 3 Persen

Menurut Sri Mulyani, untuk memperkecil pelebaran defisit APBN dibutuhkan pemulihan ekonomi.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jan 2021, 21:10 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2021, 21:10 WIB
Sri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). APBN 2019, penerimaan negara tumbuh 6,2 persen dan belanja negara tumbuh 10,3 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan bekerja keras untuk mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke posisi 3 persen di 2023. target tersebut diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020.

"Sampai hari ini kita tetap kerja dengan basiskan Undang-Undang yang ada. Tetap basis tersebut dan diupayakan maksimal agar bisa jalankan Undang-Undang tersebut," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Seperti diketahui, di dalam UU tersebut pemerintah diizinkan memperlebar defisit pada 2020 hingga 6,34 persen dari produk domestik bruto (PDB). Hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menghalau krisis yang terjadi akibat pandemi Covid-19.

Kemudian pada tahun ini defisit juga masih diperbolehkan di atas tiga persen. Kemudian berlanjut di 2021. Lalu pada 2023, defisit APBN harus kembali berada di posisi 3 persen.

"Kita harap dinamika pemulihan ekonomi meningkat sementara penggunaan APBN sangat teliti dan hati hati," katanya.

Bendahara Negara itu menambahkan, untuk memperkecil pelebaran defisit dibutuhkan pemulihan ekonomi. Namun pemulihan ekonomi tersebut tidak hanya tergantung dari APBN saja, karena tidak akan cukup.

Sehingga dibutuhkan, penopang lain seperti konsumsi rumah tangga, investasi, ekspor dan impor hingga seluruh kegiatan produksi di semua sektor ekonomi lainnya.

"Instruksi presiden ke K/L dan pemda, bahwa kita harus berupaya keras agar investasi meningkat kembali dan momentum itu ada. Di satu sisi capital inflow terjadi lagi dan kita harap tidak hanya inflow untuk surat berharga atau saham, tapi juga inflow FDI yang kemudian bisa jadi salah satu pendorong ekonomi," jelasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

Defisit APBN 2020 Nyaris Sentuh Rp 1.000 Triliun

Sri Mulyani pada rangkaian Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali
Sri Mulyani pada rangkaian Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali. Dok: am2018bali.go.id

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepanjang 2020 mencapai Rp 956,3 triliun atau 6,09 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit ini lebih tinggi dibandingkan periode sama tahun 2019 sebelumnya yang hanya tercatat sebesar Rp348,7 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan defisit sepanjang 2020 terjadi akibat penerimaan negara tak sebanding dengan belanja negara pemerintah. Di mana pendapatan negara hanya mencapai Rp1.633,6 triliun, sedangkan posisi belanja negara meningkat mencapai Rp2.589,9 triliun seiring dengan program pemulihan ekonomi nasional.

"Defisist 2020 mencapai Rp956,3 triliun. Angka ini lebih baik daripada angka yang kita tulis di Perpres 72 tahun 2020 yaitu lebih rendah Rp82,9 triliun dari Rp1.039,2 triliun," kata dia dalam APBN KiTa, di Jakarta, Rabu (6/1/2020).

Pendapatan negara hingga akhir 2020 sebesar 96,1 persen atau Rp1.633,6 triliun dari target Perpres 72/2020 sebesar Rp 1.699,9 triliun. Dibandingkan tahun lalu, total pendapatan ini mengalami penurunan 16,7 persen.

Sri Mulyani merincikan, penerimaan negara yang mencapai Rp1.633,6 triliun tersebut berasal dari pajak sebesar Rp1.1.070,0 triliun Kepabeanan dan cukai Rp212,8 triliun, PNBP Rp338 triliun, sedangkan hibah sebesar Rp12,3 triliun.

Sedangkan untuk belanja negara yang mencapai Rp2.589,9 triliun berasal dari belanja pemerintah pusat yang terdiri dari kementerian/lembaga (K/L) dan belanja non K/L sebesar Rp1.827,4 triliun, dan realisasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp762 triliun.

Dengan realisasi tersebut, maka defisit anggaran APBN 2020 tercatat 6,09 persen atau setara Rp956,3 triliun terhadap PDB. Adapun dalam Perpres 72 Tahun 2020 defisit APBN diizinkan hingga mencapai Rp1.039,2 triliun atau sekitar 6,34 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya