Liputan6.com, Jakarta - Sebagai BUMN yang mengemban tugas mendukung ketahanan pangan dengan menyalurkan pupuk bersubsidi, PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen selalu menjaga kelancaran penyaluran sampai ke tangan petani sesuai dengan prinsip 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu.
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan Perseroan secara tertutup sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan teregistrasi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian, dan untuk daerah tertentu, memiliki Kartu Tani. Perseroan juga tidak pernah membuat aturan pembelian dalam bentuk paket pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi.
Baca Juga
“Kios pupuk resmi kami tidak melakukan apalagi mewajibkan pembelian paket pupuk tersebut,” kata Wijaya, Jumat (22/1/2021).
Advertisement
Namun tidak menutup kemungkinan jika kios mempromosikan pupuk non subsidi produk Pupuk Indonesia Grup dan tanpa memaksa. “Penawaran tersebut merupakan inisiatif petugas kios agar petani tidak melakukan pembelian pupuk non subsidi disembarang tempat yang berisiko mendapatkan pupuk berkualitas rendah atau bahkan pupuk palsu,” tambahnya.
Penyediaan pupuk non subsidi di kios juga dimaksudkan untuk petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan belum terdaftar dalam e-RDKK, sehingga tidak memperoleh pupuk subsidi.
Ia menerangkan, dalam pelaksanaan penyaluran, Pupuk Indonesia didukung oleh lima anak usahanya yang merupakan produsen pupuk nasional yakni PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjaja, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang dan PT Pupuk Kaltim. Selain itu, didukung juga oleh 1.226 mitra distributor dan 33.804 kios pupuk.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dasar Aturan
Menurutnya, para produsen pupuk pun akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku. Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020.
Kedua aturan tersebut sudah dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.
Perseroan pun telah memiliki sejumlah strategi mencegah penyimpangan, diantaranya pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, pemberian bag code dan ciri khusus di karung pupuk.
Advertisement