DPR Duga Ada Oknum Distributor Pupuk Bersubsidi di Pemerintahan

Ketua Komisi IV DPR Sudin mengatakan ada oknum distributor pupuk bersubsidi di pemerintahan.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2021, 20:15 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 20:15 WIB
20160704-Pupuk Padi-Karawang- Gempur M Surya
Petani memupuk tanaman padi di Karawang, Jawa Barat, Senin (4/7). Untuk mencapai target swasembada pangan 2016, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 triliun. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi IV DPR Sudin mengatakan ada oknum distributor pupuk bersubsidi di pemerintahan. Keberadaan oknum tersebut sangat memungkinkan karena dalam distribusi pupuk melibatkan Kementerian Perdagangan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang (Kemenko) Perekonomian.

"Ada oknum juga di Lapangan Banteng, Kemenko (Perekonomian) jadi distributor pupuk karena ada urusan dengan Kemendag (Kementerian Perdagangan)," kata Sudin dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Pertanian, Kemenko Perekonomian, PT Pupuk Indonesia dan Himbara, di Ruang Sidang Komisi IV, Komplek DPR, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Sudin mengatakan PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) atau PIHC harus bertanggung jawab bila dugaannya tersebut benar adanya. Sebab, PIHC bertanggung jawab sebagai penentu agen distributor pupuk bersubsidi.

"Yang bertanggung jawab PT PI (Pupuk Indonesia) dong, dari pabrik, dari petani sampai pabrik lagi itu tanggung jawab PT PI," kata dia.

Sehingga bila ada agen atau pengecer pupuk bersubsidi yang 'nakal', maka PT PIHC harus bertanggung jawab. Sebab selama ini bila ada masalah dalam distribusi pupuk yang ditangkap pihak berwajib hanya distributor.

"Selama ini kalau ada masalah yang ditangkap distributor, bawa ke polisi atau kejaksaan,"

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pupuk Indonesia Ungkap Kendala Penyaluran Pupuk Subsidi

20160704-Pupuk Padi-Karawang- Gempur M Surya
Petani memupuk tanaman padi di Karawang, Jawa Barat, Senin (4/7). Untuk mencapai target swasembada pangan 2016, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 triliun. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Sebelumnya, Direktur Utama Pupuk Indonesia Achmad Bakir Pasaman membeberkan kesiapan perseroan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi dan non subsidi di tahun 2021.

Terhitung, stok awal dan prognosa produksi pupuk di tahun 2021 mencapai 15,47 juta ton. Sementara hingga 16 Januari 2021, stok pupuk bersubsidi mencapai 1,21 juta ton (stok lini 3 produsen).

"Untuk UREA stok awal dan prognosa produksinya 8,7 juta ton, dengan alokasi subsidi sesuai anggaran 2021 4,61 juta ton dan non subsidi 3,8 juta ton. Total 7,9 juta ton, sehingga untuk UREA masih ada cadangan untuk 2022 sebesar 782 ribu ton," jelas Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI, Senin (18/1/2021).

Untuk pupuk NPK, stok awal dan prognosa produksinya ialah 3,8 juta ton dengan alokasi subsidi 2,68 juta ton dan non subsidi 618 ribu ton. Total alokasi NPK mencapai 3,3 juta ton sehingga masih ada cadangan untuk awal 2022 sebesar 571,8 ribu ton.

Kemudian untuk pupuk SP 36, stok awal dan prognosa produksinya ialah 961 ribu ton dengan alokasi subsidi 640 ribu ton dan non subsidi 20 ribu ton. Total penyaluran pada 2021 ialah 660 ribu ton sehingga cadangan untuk awal 2022 masih ada sebanyak 300 ribu ton.

"Pupuk ZA 129 ribu atau hampir 130 ribu ton, dan organik 194 ribu ton (cadangan untuk awal tahun 2022)," lanjutnya.

Secara total, Pupuk Indonesia akan menyalurkan 9,041 juta ton pupuk bersubsidi, 4,54 juta ton pupuk non subsidi pada tahun 2021. Kemudian, perseroan diproyeksi memiliki stok awal tahun 2022 sebanyak 1,9 juta ton pupuk.

Dalam penyaluran pupuk, lanjut Achmad, pihaknya menunggu Surat Keputusan (SK) Mentan (Menteri Pertanian), SK Dinas Provinsi dan SK Dinas Kabupaten.

Dari 34 provinsi, 32 diantaranya sudah menerbitkan SK Dinas Provinsi. Dua provinsi yang belum menerbitkan yaitu Provinsi Kalimantan Utara dan DKI Jakarta.

"Dari 514 kabupaten/kota, yang punya alokasi 483 kabupaten/kota, yang belum terbitkan SK Dinas Kabupaten ada 217 kabupaten/kota hingga 15 Januari 2021. Ini yang menyebabkan kami agak terkendala dalam menyalurkan pupuk," jelas Achmad.

 
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya