Pemerintah Obral Keringanan Pajak Lagi hingga Juni 2021, Ini Daftarnya

Pemerintah Jokowi telah memperpanjang insentif perpajakan hingga Juni 2021

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Feb 2021, 16:20 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2021, 16:20 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi telah memperpanjang insentif perpajakan hingga Juni 2021. Anggaran untuk insentif ini pun telah disediakan sekitar Rp42 triliun untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

"Dalam hal ini kita juga akan memasukkan insentif perpajakan bagi dunia usaha yang mencapai sekitar Rp42 triliun," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Mandiri Investment Forum (MIF), Rabu (3/2).

Sementara itu, jika ditambah dengan insentif bagi sektor kesehatan maka anggaran jauh lebih tinggi. Di mana insentif sektor kesehatan diberikan untuk santunan kematian akibat Covid-19 bagi tenaga kesehatan hingga insentif bagi rumah sakit.

"Bahkan bisa mendekati Rp 62 triliun jika kita memasukkan insentif perpajakan untuk bidang kesehatan," jelasnya.

Berikut daftar insentif pajak yang akan diperpanjang hingga Juni 2021:

1. Insentif PPh Pasal 21

- Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

- Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

- Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

2. Insentif Pajak UMKM

- Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan ataupemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

- Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

3. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

Terdampak Pandemi, Pendapatan Pajak dan Retribusi DKI Menurun
Terdampak Pandemi, Pendapatan Pajak dan Retribusi DKI Menurun

- Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

- Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.

4. Insentif PPh Pasal 22 Impor

- Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

 

5. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

- Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

6. Insentif PPN

- Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya