Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Masih Terjangkau?

Kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen pada 2021 ternyata tidak menyebabkan perubahan signifikan pada harga rokok

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Feb 2021, 12:50 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2021, 12:50 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen pada 2021 ternyata tidak menyebabkan perubahan signifikan pada harga rokok yang dijual di pasaran.

Banyak perusahaan rokok yang menjual produknya di bawah harga banderol yang tertera di pita cukai, sehingga mengurangi efektivitas kebijakan kenaikan tarif cukai. Tidak heran jika prevalensi perokok, khususnya perokok anak tak terkendali karena harganya masih terjangkau.

Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari mengatakan bahwa masalah pengendalian tembakau khususnya prevalensi perokok di Indonesia masih jauh dari harapan.

“Bicara soal pengendalian tembakau, tentu saja kami melihat belum ada kemajuan atau perkembangan yang signifikan. Pemerintah gagal karena sebelumnya dari RPJMN 2015-2019 inginnya perokok anak turun jadi 5,4, tetapi ternyata Riskesdas 2018 menunjukkan perokok anak usia 10-18 tahun meningkat menjadi 9,1 persen atau 3,2 juta orang,” katanya, Jumat (5/2/2021).

Lisda mengatakan kegagalan ini harusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah bahwa melindungi anak dan masyarakat dari rokok itu harus dengan peraturan dan regulasi yang kuat untuk mengendalikan konsumsi rokok.

“Baik dari segi keterjangkauan, harga, promosi, itu masih sangat tidak terlindungi. Jadi walaupun setiap tahun katanya cukai rokok naik, tapi pada kenyataannya harga rokok tetap terjangkau. Terbukti kebijakan cukai tidak menaikkan harga rokok kan?” katanya lagi.

Sebelumnya, dalam PMK 198/2020, Kemenkeu telah menetapkan tarif cukai untuk 2021 yang mengatur harga rokok di pasar (harga transaksi pasar) yaitu minimal 85 persen dari harga banderol yang tercantum di bungkus rokok.

Penetapan tersebut tentunya perlu diiringi dengan pengawasan agar para produsen patuh terhadap ketentuan yang berlaku, dimana Bea Cukai memastikan kepatuhan harga rokok dilakukan melalui pengawasan secara berkala.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Harga Rokok di Toko

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sejak cukai resmi naik, saat ini pantauan harga rokok di lapangan terbukti belum naik misalnya Marlboro yang harga banderolnya adalah Rp35.800 dijual Rp28.500 (80 persen) di sebuah toko di Jakarta Selatan.

Ada pula merek lainnya seperti Pro Mild yang dijual Rp20.000 sementara harga banderol Rp27.200 (74 persen) di sebuah toko retail di Kemang Selatan. Selain itu ada LA Bold yang dijual Rp25.000 padahal harga banderolnya adalah Rp34.000 (74 persen) di kawasan Pejaten di Jakarta.

“Rokok itu membahayakan kesehatan, bahkan menyebabkan kematian, dan bersifat adiksi. Adalah sesuatu yang aneh kalau produk berbahaya justru didiskon. Itu kan bukan sembako, bukan kebutuhan pokok. Jadi kalau ada kebijakan diskon, itu perlu kita pertanyakan, kenapa didiskon? Supaya apa?” tegas Lisda Sundari.

Dia menilai kebijakan inilah yang menyebabkan harga rokok menjadi murah dan dapat dengan mudah dibeli oleh masyarakat, khususnya anak-anak.

“Siapa yang beli rokok-rokok murah? Ya orang miskin dan anak-anak kita. Jadi pertanyaan kita kembali kenapa rokok harus didiskon? Jadi ada semacam kontradiksi antara filosofi cukai dan kebijakan diskon rokok. Ini memperlihatkan ternyata pemerintah itu lebih memilih supaya orang membeli rokok murah, daripada melindungi masyarakat dari dampak rokok,” katanya.

Dia menegaskan apabila pemerintah serius dalam menangani problem prevalensi perokok di Indonesia, harga rokok seharusnya sulit dijangkau. Menurutnya kebijakan cukai sangat tidak konsisten dengan kebijakan diskon rokok yang membuat harga rokok tetap murah.

“Kalau murah, artinya yang diinginkan makin banyak rokok terjual, makin banyak cukai yang masuk, itu menandakan pemerintah makin tidak mampu mengendalikan konsumsi rokok. tidak konsisten antara kebijakan tentang cukai, dan kebijakan tentang diskon rokok.

“Kalau kebijakan cukai tidak berdampak pada pengendalian tembakau, kebijakan pembatasan HJE yang harus didorong dan dikaji. Karena berapapun cukai rokok naik, kalau harga rokok masih rendah ya pasti masih bisa dijangkau,” ujarnya.

Peneliti dari The Prakarsa Herni Ramdlaningrum mengatakan cukai rokok idealnya akan menyebabkan harga rokok naik. Akan tetapi dalam konteks industri rokok hal tersebut tidak serta merta berlaku.

“Jadi mungkin cukai rokok naik, tapi harga rokok naik tidak terlalu signifikan kenaikannya. Masyarakat punya substitusi terhadap jenis rokok yang lain," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya