OJK Kaji Hapus Aturan Bank Wajib Lepas Unit Syariah Paling Lambat 2023

Dalam perkembangannya, kebijakan spin off tidak selalu berdampak baik kepada bank umum konvensional.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Feb 2021, 15:46 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2021, 15:45 WIB
Bank Syariah
Nasabah melakukan transaksi di Bank Bukopin Syariah, Jakarta, Selasa (30/1). Di periode sama, pertumbuhan aset perbankan konvensional sebesar 11,20% menjadi Rp 7.183,77 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kebijakan spin off atau pelepasan unit usaha syariah (UUS) dari bank konvensional. Kajian ini dengan mempertimbangkan masukan dari para bankir, pegiat ekonomi syariah dan asosiasi bank syariah.

"Jadi memang kita evaluasi terkait spin off tadi. Kalangan dan pegiat syariah dan asosiasi bank syariah ini bilang spin off ini perlu dikaji ulang," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, dalam Launching Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Dalam perkembangannya kebijakan spin off ini tidak selalu berdampak baik. Sebab ada beberapa bank konvensional yang mendapatkan kontribusi besar dari unit usaha syariah yang dimiliki. "UUS ini memberikan kontribusi yang baik buat bank, jadi kenapa harus dipisahkan," kata dia.

Sementara, bank tersebut tidak memiliki modal yang cukup bila harus melepas unit usaha syariah yang dimilikinya. "Kalau pisah ini induknya butuh modal besar dan belum mampu menyiapkan modal seperti dalam aturan yang ada," sambungnya.

Berbagai masukan dari para pelaku usaha tersebut membuat OJK melakukan evaluasi. Hal ini juga akan masuk dalam pembahasan undang-undang sektor keuangan.

"Nanti kalau ada undang-undang sektor keuangan, karena ini harus dengan undang-undang juga," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Aturan Lama

20151229-Transaksi-Rupiah-AY
Teller tengah melayani nasabah di Bank Bukopin Syariah, Jakarta, Selasa (29/12). Namun kurs tengah Bank Indonesia mencatat rupiah menguat tipis 0,003% ke Rp 13.639 per dollar AS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

OJK pun saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak di sektor keuangan. Kemungkinan, kata Heru kebijakan tersebut akan diperlonggar menjadi disarankan terpisah bukan mewajibkan dipisah dari induk banknya.

"Kita masukkan dengan berbagai alternatif dan kita buat aturan yang spin off ini akan bisa jadi voluntary. OJK dukung ini tidak jadi mandatori. Jadi yang mau spin off silakan, kalau belum siap ini tidak perlu di spin off," tuturnya.

Meski begitu, aturan spin off belum ada yang berubah. Sesuai dengan UU nomor 21 tahun 2008, UUS diwajibkan melepaskan diri jadi Badan Usaha Syariah (BUS) paling lambat pada 2023.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya