Menteri Trenggono Larang Ekspor Benih Lobster

Jika Benih Bening Lobster (BBL) yang dijual atau diekspor, maka yang diuntungkan adalah negara yang membeli.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Feb 2021, 11:13 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2021, 11:10 WIB
Bareskrim Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat rilis penyelundupan benih lobster di Gedung Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Bersama KKP, Polisi mengungkap penyelundupan 57.058 ekor benur jenis pasir dan jenis mutiara 203 ekor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan akan melarang ekspor  benih bening lobster (BBL) atau benur. Komoditas laut tersebut hanya boleh dibudidayakan hingga ukuran konsumsi baru kemudian bisa diekspor.

“Benur sudah pasti saya akan melarang ekspor benih. Kenapa? karena benur itu adalah kekayaan daripada bangsa ini kekayaan dari bangsa Indonesia. Dia (benur) hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi,” kata Menteri Trenggono dilansir dari twitter resminya @saktitrenggono, Minggu (28/2/2021).

Jika Benih Bening Lobster (BBL) yang dijual atau diekspor, maka yang diuntungkan adalah negara yang membeli. Lantaran, jika benur tersebut ditahan satu tahun saja hingga layak konsumsi maka negara tersebut akan mendapatkan keuntungan hingga ratusan persen.

“Karena nilai tambahnya itu adalah diukuran konsumsi, kalau BBL (Benih Bening Lobster) yang dijual misalnya tidak tahu harganya berapa. Itu yang kaya negara yang membeli, karena dia tahan satu saja dia sudah bisa mendapatkan angka yang berpuluh-puluh atau beratus-ratus persen kenaikannya,” katanya. 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Gandeng Kepolisian

Bareskrim Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat rilis penyelundupan benih lobster di Gedung Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Bersama KKP, Polisi mengungkap penyelundupan 57.058 ekor benur jenis pasir dan jenis mutiara 203 ekor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Demikian ia menegaskan dalam mengutamakan keberlanjutan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Penghentian ekspor benur menjadi langkah awalnya dalam menjalankan visi tersebut. Selain itu, KKP juga akan meminta bantuan Kapolri untuk mencegah terjadinya ekspor benur.

“Sekarang di zaman saya ini, saya katakan sudah di hold, akibat dari case itu. Tapi saya nyatakan di depan anda semua bahwa itu pasti akan saya berhentikan. Dan itu kita akan meminta bantuan kepada Kapolri untuk selalu mencegah soal benur, yang boleh kita lakukan adalah untuk budidaya,” tegasnya.

Sebelumnya, isu benur ini memang selalu menjadi perdebatan yang menarik semenjak ex Menteri KKP Edhy Prabowo mengizinkan ekspor benur. Hingga akhirnya terbukti pada November 2020, Edhy Prabowo diciduk KPK terkait korupsi ekspor benur.

Oleh karena itu, Menteri KKP yang baru yakni Sakti Wahyu Trenggono menegaskan dirinya akan terus mengawal ekspor benur, agar kedepannya tidak terjadi kasus serupa.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya