Tingkat Hunian Kamar Hotel Januari 2021 Turun

BPS mencatat tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Januari 2021 turun

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mar 2021, 12:55 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi kamar hotel. (dok. pexels.com/Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Januari 2021 rata-rata 30,35 persen atau turun 10,44 poin dibandingkan TPK Desember 2020 bulan sebelumnya. Juga turun dibanding dengan TPK Januari 2020 mengalami penurunan sebanyak 18,22 poin.

"Tingkat Hunian kamar pada Januari 2021 ini sebesar 30,35. Jadi turun 10,44 poin dibandingkan Desmeber lalu bahkan turun 18,22 poin dibandingkan posisi Januari 2020," kata Kepala BPS, Suhariyanto, dalam rilis BPS, di Kantornya, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Dia merincikan, persentase TPK tertinggi di Januari 2021 tercatat di Provinsi Sumatera Selatan sebesar 45,85 persen. Diikuti oleh Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 43,30 persen dan Provinsi Kalimantan Timur sebesar 42,98 persen. Sementara sebaliknya TPK di provinsi Bali masih tercatat sebagai terendah selama beberapa bulan terakhir.

"TPK di provinsi Bali tercatat sebesar 11,15 persen," imbuh dia.

Sementara berdasarkan klasifikasi Hotel TPK tertinggi bulan Januari 2021 tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 2 dengan persentase sebesar 34,28 persen. Diikuti oleh hotel bintang 3 sebesar 33,28 persen. Sementara TPK terendah tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 1 dengan persentase sebesar 24,42 persen.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Rata-Rata Tamu Asing

Ilustrasi
Ilustrasi tempat tidur di kamar hotel. (dok. pexels.com/Engin Akyurt)

Di samping itu, BPS Juga mencatat rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Januari 2021 mencapai 1,86 hari. Angka itu mengalami penurunan jika dibandingkan posisi bulan sama tahun sebelumnya sebesar 0,02 poin. Pun demikian juga turun 0,25 poin jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Desember 2020.

Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing Januari 2021 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 3,15 hari dan 1,84 hari.

Jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada Januari 2021 tercatat di Provinsi Bali dengan 3,50 hari ,diikuti oleh Provinsi DKI Jakarta Sebesar 2,82 hari dan provinsi Papua Sebesar 2,81 hari.

Di sisi lain rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Provinsi Sulawesi Barat Sebesar 1,08 Hari diikuti oleh Provinsi Bengkulu dan Jawa Tengah masing-masing sebesar 1,29 Hari dan 1,35 hari.

Adapun rata-rata lama menginap tamu asing paling lama tercatat di provinsi Sulawesi Utara Sebesar 9,45 hari sedangkan tersingkat tercatat di Provinsi Gorontalo Sebesar 1,00 hari. Zedangkan rata-rata lama menginap tamu Indonesia terlama tercatat di Provinsi Bali bebesar 3,20 hari, sedangkan tersingkat tercatat di Provinsi Sulawesi Barat sebesar 1,08 hari.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya