Kemnaker: Ada UU Cipta Kerja, Upah Cuti Tetap Dibayar

Ketentuan upah cuti ini tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mar 2021, 11:11 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2021, 11:11 WIB
Aksi Ratusan Buruh Tolak UU Cipta Kerja
Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di depan para buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Massa buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut menggelar demo terkait penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinar Titus Jogaswitani memastikan setiap pekerja atau buruh yang melakukan cuti tetap dibayarkan hak upahnya.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

"Terkait dengan yang jadi pertanyaan upah cuti tidak bayar, karena temen-temen sakit nggak dibayar, terus yang haid tidak dibayar, itu tidak benar!," tegas dia dalam acara Talkshow Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Selasa (2/3/2021).

Dinar mengungkapkan, dengan terbitnya PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tak serta merta menghapus berbagai aturan yang dimuat dalam PP No.78/2015 tentang pengupahan. Salah satunya terkait ketentuan tentang hak cuti yang tetap dibayar.

"Jadi, meskipun PP (78 Tahun 2015 tentang Pengupahan) di cabut. Namun, substansi isinya banyak yang dimaksudkan dalam pp Pengupahan," terangnya.

Dalam materi pemaparannya, aturan hak cuti PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan diatur dengan jelas dalam bab 7 pasal 40. Di mana pada Ayat 1 memang disebutkan bahwa upah tidak dibayar apabila tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan. Tetapi pada ayat 2 berbunyi bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja/buruh:

a. Berhalangan;

b. Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;

c. Menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya; atau

d. Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak memperkerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ayat 3

Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Sejumlah orang berjalan di trotoar pada saat jam pulang kantor di Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selanjutnya dalam ayat 3 disebutkan alasan pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; atau

c. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena:

1. Menikah;

2. Menikahkan anaknya;

3. Mengkhitankan anaknya;

4. Membaptiskan anaknya;

5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan;

6. Suami, istri, orang tua, mertua, anak dan/atau menantu meninggal dunia;

7. Anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 rumah meninggal dunia.

"Jadi, hoax (cuti tidak dibayarkan) itu tidak benar. Karena memang tidak dirincikan dalam UU Ciptaker, namun ada amanah di PP (No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan) yang isinya seperti itu," ucap dia menekankan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya