Kebijakan DP 0 Persen Bawa Angin Segar Bagi Pengembang Properti

Kebijakan uang muka 0 persen atau DP 0 persen untuk kredit properti membawa angin segar bagi pengembang.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mar 2021, 16:16 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi Apartemen
Ilustrasi Apartemen.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan uang muka 0 persen atau DP 0 persen untuk kredit properti membawa angin segar bagi pengembang. Hal ini memberikan harapan naiknya kembali penjualan hunian setelah terdampak pandemi Covid-19.

President Director Kingland Avenue, Timothy Chang mengatakan, saat ini merupakan momentum penting untuk mempercepat pembangunan proyek dan menggenjot pemasaran seiring dengan kondisi pasar yang mulai menggeliat.

Apalagi, sektor perbankan belakangan banyak menawarkan kemudahan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dengan down payment (DP/uang muka) serta bunga angsuran yang cukup ringan.

“Bahkan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi melalui penghapusan PPnBM 10 persen  serta pelonggaran ketentuan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) oleh Bank Indonesia hingga 100 persen. Ini artinya, konsumen tidak perlu lagi menyiapkan DP KPR/KPA untuk kepemilikan hunian pertama,” ungkap Timothy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/3/2021).

Selain itu, meski pandemi Covid-19 mesih berlangsung hingga saat ini, dia memastikan untuk menghadirkan proyek properti berkualitas serta delivery tepat waktu sesuai dengan yang dijanjikan kepada konsumen.

Sebagai bukti Hong Kong Kingland berani menggelar ground breaking ceremony pembangunan University Space & Retail yang merupakan bagian dari pengembangan Kawasan Kingland Avenue Apartment, di Jalan Raya Serpong KM 8, Tangerang, Banten

"Kami selaku developer selalu memprioritaskan kepentingan dan kebutuhan konsumen, sekaligus sebagai wujud nyata komitmen perseroan dalam mempersembahkan konsep integrated living dalam Kawasan Kingland Avenue," tutur dia.

Selain kebijakan DP 0 Persen, Executive Director PT Hong Kong Kingland, Jiko Tandijono mengatakan, penghapusan PPnBM juga akan memacu gairah pasar. Dengan kebijakan tersebut, daya beli masyarakat akan terkerek naik seiring harga hunian yang semakin terjangkau.

“Penghapusan PPnBM seperti diskon harga khusus yang bertujuan mendongkrak daya beli masyarakat,” ujar Jiko,.

Jiko Tandijono meyebut hal tersebut merupakan angin segar bagi industry property tanah air. Karena itu, pengembangan Kawasan Kingland Avenue terus berjalan meski di tengah pandemi Covid-19 dan progres saat ini telah mencapai pengerjaan konstruksi untuk pembangunan University Space & Retail.

“Sesuai rencana, Univerity Space & Retail dan Tower Apartment The Venetian akan diserahterimakan pada akhir 2023,” imbuhnya.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kebijakan DP 0 Persen untuk KPR Tak Bakal Dongkrak Kredit Properti

Ilustrasi Apartemen.
Ilustrasi Apartemen.

Sebelumnya, Banyak pengamat melihat pertumbuhan ekonomi melambat karena kelas menengah atas menahan belanja di tengah pandemi Covid-19. Pihak otoritas pun memberikan berbagai kebijakan relaksasi agar kelas menengah atas terstimulasi untuk berbelanja. Salah satunya adalah kebijakan uang muka 0 persen atau DP 0 persen untuk kredit properti yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI). 

BI melonggarkan aturan rasio Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi 100 persen. Namun kebijakan relaksasi LTV ini dinilai kurang efektif. Sebab kelas menengah dinilai sudah memiliki kendaraan dan hunian.

"Kelas menengah ini kan rata-rata sudah punya rumah sendiri. Kalau pun ada pasangan muda ini biasanya mereka masih tinggal sama orang tua dan belum tentu mau beli rumah dalam kondisi seperti ini," kata Chief Economist PT Bank CIMB Niaga Tbk Adrian Panggabean di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Adrian mengatakan tidak sedikit masyarakat yang memiliki tabungan di atas Rp 200 juta. Namun dalam kondisi saat ini kemungkinan kelas menengah membeli properti baru masih rendah.

"Mereka enggak mau alokasikan Rp 200 juta buat beli rumah karena gak pakai LTV. LTV diturunkan ini juga enggak mau beli rumah," kata dia.

Sebaliknya mereka memilih menyimpan uangnya untuk berjaga-jaga. Mereka khawatir menjadi korban PHK dan memilih menginvestasikan uangnya ke instrumen seperti obligasi.

"Punya uang Rp 200 juta dia investasikan di obligasi dulu karena kalau beli rumah malah tambah kewajiban atau untuk berjaga-jaga kalau dipecat," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya