Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengurus dari Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI) buka suara maraknya pemberitaan pengajuan PKPU terhadap retail modern PT Tozy Sentosa oleh para pemasoknya. Untuk diketahui, Tozy Sentosa merupakan pengelola Centro dan Parkson Departement Store.
Dikutip dari keterangan tertulis APGAI, Selasa (16/3/2021), sesuai dengan tuntutan PKPU yang diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bermula dari kegagalan demi kegagalan dari PT Tozy Sentosa dalam melaksanakan kewajibannya membayar hasil penjualan barang konsinyasi atau titip jual dari para pemasoknya. Para pemasok ini sebagian merupakan anggota dari APGAI.
PT. Tozy Sentosa sebagaimana bisa diketahui dari laman situs resminya adalah merupakan bagian dari Parkson Retail Asia, sebuah perusahaan raksasa retail Malaysia yang telah terdaftar di lantai bursa saham Singapura.
Advertisement
Barang konsinyasi pada hakekatnya adalah milik dari para pemasok, apabila terjadi penjualan terhadap barang barang tersebut seyogyanya uang hasil penjualan dibayarkan atau dikembalikan kepada pemilik barang.
"Kegagalan pembayaran oleh pemilik departemen store kepada pemilik barang dapat diartikan sebagai kesalahan tata kelola dalam menjalankan usaha yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik departemen store, dalam hal ini adalah Tozy Sentosa,"Â seperti ditulis dalam keterangan resmi tersebut.
Di masa pandemi seperti ini para pemasok yang kebanyakan adalah UMKM sangat membutuhkan likuiditas bagi mereka untuk mencoba bertahan hidup agar tidak sampai harus menutup usahanya yang akan membawa gelombang PHK yang sedang giat-giatnya dicegah oleh pemerintah.
Dewan Pengurus APGAI sangat berharap bantuan dan campur tangan dari instansi terkait untuk dapat mencegah terjadinya kasus kasus serupa di kemudian hari yang mana perusahaan asing masuk menanamkan modal ke Indonesia namun pada akhirnya merugikan para pemasok lokal.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
5 Perusahaan Gugat Pengelola Centro dan Parkson Department Store
Sebelumnya, sebanyak lima perusahaan menggugat PT Tozy Sentosa yang merupakan perusahaan pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store. Lima perusahaan ini adalah pemasok barang untuk Tozy Sentosa.
Dikutip dari laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, Selasa (16/3/2021), kelima perusahaan tersebut mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indeperkasa.
Dalam petitum gugatan, kelima perusahaan meminta kepada pengadilan untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap Tozy Sentosa dan menetapkan PKPU sementara terhadap termohon untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Selain itu, penggugat juga meminta untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan PKPU termohon.
kelima perusahaan itu juga meminta menetapkan sidang Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.
Memerintahkan pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.
Advertisement