Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan tak boleh telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada H-7 Idul Fitri 2021. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan akan memberikan sanksi admnistrasi hingga denda kepada perusahaan yang tidak melaksanakan aturan tersebut.
Terkait denda, perusahaan diwajibkan membayar 5 persen dari nilai THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
"Denda 5 persen dari total THR harus di bayarkan saat berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," ucapnya dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4/2021).
Advertisement
Menaker Ida menambahkan, pembayaran denda 5 persen tersebut juga tak serta merta menghapus kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh. Sehingga perusahaan tetap harus memenuhi kewajibannya untuk memberikan THR.
Sedangkan terkait dengan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan sesuai dengan batas waktu yang di tentukan akan merujuk peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 9 ayat 1 dan 2. Menaker Ida bilang, pemberian sanksi sendiri akan dilakukan secara bertahap.
"Sanksi administratif tersebut yang pertama berupa poin a: teguran tertulis, poin b: pembatasan kegiatan usaha, poin c: penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan poin d: pembekuan kegiatan usaha," bebernya.
Pun, kata Menaker Ida, pemberian sanksi administrasi tersebut juga tak serta merta menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Saya kira itu ya sama," tutupnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dicatat, Pembayaran THR Maksimal H-7 Lebaran 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu.
Menyusul pentingnya manfaat THR keagamaan bagi pemenuhan kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Pemberian THR itu diberikan H-7 sebelum pelaksanaan (Idul Fitri 1442 Hijriah)," ujarnya dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).
Menaker Ida mengungkapkan, pemberian THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama H-7 sebelum hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tiba. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016.
Oleh karena itu, dia berharap seluruh pelaku usaha di Indonesia agar kooperatif untuk memenuhi kewajibannya terhadap buruh. Diantaranya dengan memberikan THR Keagamaan tahun ini secara tepat waktu.
"Kami mohon kerja sama kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada buruh sesuai peraturan," tambahnya.
Advertisement
Wajib Dibayar Penuh
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Mengingat pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Momen keagamaan ini tidak hanya ditunggu umat Islam untuk beribadah selama sebulan penuh, namun juga yang ditunggu THR Keagamaan. Saya kira juga dinanti oleh teman-teman buruh dan pekerja di Tanah Air untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah," ungkapnya dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).
Menaker Ida mengatakan, keputusan untuk merestui pembayaran THR tahun ini dilakukan secara penuh lantaran pemerintah telah berupaya maksimal dalam memberikan berbagai insentif terhadap pelaku usaha selama pandemi Covid-19 berlangsung.
"Sebagaimana kita ketahui bersama pemerintah sudah memberikan dalam berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19," ucapnya.
Tak hanya itu, pada tahun 2020 lalu Kementerian Ketenagakerjaan juga telah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Di antaranya dengan cara boleh dicicil.
"Waktu itu pertimbangannya adalah kelangsungan usaha," bebernya.