Liputan6.com, Jakarta Pelaku usaha mengajukan keberatan atas kebijakan PT Pelindo II (Persero) atau IPC menaikkan sejumlah pos tarif di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka menolak karena dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan biaya logistik dari 23,5 persen menjadi 17 persen pada 2024.
Selain itu, pengenaan tarif baru untuk biaya penumpukan (storage) dan biaya pengangkatan kontainer ke truk (lift-on) tersebut dipandang kontraproduktif terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan pemerintah.
Baca Juga
"Kenaikan sejumlah pos tarif hingga 39 persen dibandingkan tarif lama, ini akan berdampak langsung pada peningkatan biaya logistik," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/4/2021).
Advertisement
Rico menuturkan kenaikan tarif di pelabuhan juga akan berdampak luas ke berbagai sektor usaha yang terkait. Hal ini dikarenakan posisi pelabuhan sebagai lini penghubung kegiatan produksi dan perniagaan.
Perubahan skema tarif di pelabuhan, dengan demikian tidak hanya berdampak pada sektor logistik, tapi juga pada sektor industri, kegiatan ekspor-impor hingga konsumen.
"Kenaikan biaya tersebut dapat berdampak pada peningkatan biaya bahan baku industri, peningkatan harga jual barang jadi, dan penurunan daya saing industri nasional secara umum," katanya.
Selain itu, Rico berpendapat momentum kenaikan tarif kali ini kurang tepat. Pasalnya, kondisi perekonomian masih negatif, walaupun sudah mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan.
"Karena itu kenaikan biaya pelabuhan tersebut kontraproduktif terhadap dukungan berupa stimulus dan insentif yang digelontorkan pemerintah melalui program PEN yang telah banyak membebani keuangan negara," lanjut Rico.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Minim Komunikasi dengan Pengusaha
Senada, Ketua Harian Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto menilai kebijakan tersebut diambil dengan langkah komunikasi dan sosialisasi yang minim. Ia berpendapat seharusnya para pemangku kepentingan sektoral terlibat dalam urun rembug sebelum skema tarif baru dikeluarkan.
"Jumlah asosiasi terkait sebagai pengguna dan pelaku kegiatan logistik yang diajak bicara terkait rencana kenaikan tarif sangat minim," ungkapnya.
Mahendra menguraikan kenaikan tarif yang terjadi mencakup biaya penumpukan (storage) berbasis waktu (hari) dan ukuran (20 kaki dan 40 kaki). Kenaikan pada setiap pos tarif berkisar antara 7 persen sampai 39 persen. Selain itu, terdapat kenaikan biaya pengangkutan kontainer ke truk (handling/lift-on).
"Untuk handling kontainer ukuran 20 kaki naik dari Rp187.500 menjadi Rp285.500. Sedangkan untuk ukuran 40 kaki naik dari tarif lama Rp281.300 menjadi Rp428.250," rincinya.
Mahendra berharap IPC dan kementerian terkait bisa mengevaluasi kebijakan tersebut. Hal itu lantaran skema tarif baru tersebut tidak hanya membebani dunia usaha, tetapi juga akan berdampak langsung pada sektor-sektor lainnya yang berujung pada terhambatnya pemulihan ekonomi nasional yang tengah terpukul oleh pandemi Covid-19.
Pada kesempatan terpisah, Benny Soetrisno, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) juga menyatakan keberatannya.
"Kami tidak melihat urgensi maupun manfaat menaikkan tarif tersebut. Sementara di sisi lain sudah jelas akan menambah beban biaya logistik yang harus ditanggung oleh pengusaha. Ini bagaikan jatuh tertimpa tangga, di saat umumnya pengusaha repot berusaha bertahan menghadapi pandemi malah dibebani dengan kenaikan biaya logistik," ujar Benny.
Â
Advertisement