Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustri (Kemenperin) angkat bicara terkait dengan keluhan Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (APEI) soal Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.
Menurut Ketua APEI KH. Muhammad Zakki, Permenperin ini membuat stok gula di Jawa Timur langka sehingga merugikan industri makanan minuman (mamin).
Baca Juga
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim mengatakan, saat ini stok gula berlimpah. Sehingga isu kelangkaan gula, khususnya bagi sektor industri perlu dibuktikan.
Advertisement
"Sangat mencukupi karena (gula rafinasi) didistribusikan berdasarkan kebutuhan," kata dia, dikutip Kamis (15/4/2021).
Terlebih sejauh ini, lanjut Abdul Rochim, pihaknya belum menerima laporan kekurangan gula rafinasi dari pelaku industri yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi).
"Jika memang benar terjadi (kelangkaan), seharusnya Gapmmi juga melaporkan kepada kami," kata dia.
Namun, sebagai tindak lanjut dari keluhan APEI ini, Abdul Rochim menyatakan akan menurunkan tim guna mengecek langsung unit usaha pengguna gula rafinasi milik Ketua APEI KH. Muhammad Zakki yang selama ini mengeluhkan kelangkaan gula tersebut. Tim tersebut juga akan dibantu oleh Sucofindo dan BPPT.
"Kita juga sudah kirimin surat untuk selesaikan dengan yang di Jatim," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin Supriadi, menjelaskan, sebenarnya Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 merupakan kebijakan pengaturan produksi pada pabrik gula sebagai upaya untuk memenuhi gula untuk kebutuhan konsumsi dan gula untuk kebutuhan industri dalam hal ini makanan, minuman dan farmasi.
Setidaknya, ada 3 poin penting di dalam peraturan ini tersebut. Pertama, penertiban dalam produksi gula pada pabrik gula untuk mengurangi potensi kebocoran atau rembesan gula
Hal ini sesuai dengan Keppres 57 Tahun 2004 yaitu penetapan gula sebagai barang dalam pengawasan, seperti Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar), Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar), dan Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar).
Kebutuhan Gula Nasional
Sebagai informasi, pada 2021, kebutuhan gula nasional sekitar 5,9 juta ton (industri 3,1 juta ton dan konsumsi 2,8 juta ton). Sementara produksi dalam negeri hanya 2,15 juta ton gula kristal putih (GKP), sehingga masih harus impor 3,76 juta ton (industri 3,1 juta ton dan konsumsi 647 ribu ton), setara dengan 3,99 juta ton raw sugar/GKM.
Kedua, dengan adanya peraturan ini, pabrik gula (PG) dapat berproduksi sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. PGR memproduksi GKR untuk melayani industri maminfar, sedangkan PG berbasis tebu memproduksi GKP untuk memenuhi kebutuhan gula konsumsi sebagai upaya mencapai swasembada gula nasional.
PGR tidak boleh memproduksi GKP untuk konsumsi, begitu juga PG basis tebu tidak boleh memproduksi gula industri/GKR, sehingga masing-masing fokus pada produksinya.
Dan ketiga, adanya Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 akan menjamin ketersediaan gula konsumsi atau GKP untuk kebutuhan konsumsi masyarakat dan gula industri atau GKR sebagai bahan baku/bahan penolong industri makanan, minuman dan farmasi.
Ketersediaan gula konsumsi (GKP) akan dipenuhi oleh PG berbasis tebu, dengan bahan baku tebu maupun bahan baku raw sugar impor (yang dihitung dari defisit neraca gula konsumsi nasional).
Sedangkan, ketersediaan gula industri (GKR) akan dipenuhi oleh PGR yang berbahan baku raw sugar impor karena produksi gula di dalam negeri belum dapat mencukupi kebutuhan industri maminfar.
Advertisement