Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menguraikan secara jelas jawaban atas eksepsi yang diajukannya. Bahkan dia menyebut ada kejanggalan dalam perkara importasi gula yang menjerat dia.
"Tempus daripada Sprindik atau masa penyidikan dalam surat penyidikan yaitu 2015 sampai 2023. Sementara saya hanya menjabat (Mendag) dari 2015 sampai 2016," kata Tom Lembong di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga
Menurut dia, semestinya bila tempus tindak pidana korupsi itu terjadi sejak tahun 2015 pada era Mendag Rahmat Gobel hingga Zulkifli Hasan sudah sepatutnya ikut diperiksa juga. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Advertisement
Hal tersebut pun menyebabkan kata Lembong tidak ada kesetaraan di dalam mata hukum.
Ia meyakini semenjak menjabat sebagai menteri perdagangan, tidak pernah melakukan importasi gula yang membuatnya terseret dengan kasus korupsi. Hal itu juga berlaku pada Mendag baik sebelum atau sesudah dia dalam proses importasi gula.
"Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih. Mentersangkakan orang atau mendakwa orang yang selektif, tidak komprehensif. Karena akan membuktikan, jadi semua Menteri Menteri Perdagangan yang lain akan membuktikan bahwa semua importasi gula itu selama 2015-2023 rutin saja," tegas dia.
Tom Lembong didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan importasi gula pada rentang waktu 2015 hingga 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Tom melakukan kegiatan importasi gula kepada pihak swasta dengan menerbitkan surat pengakuan Impor gula atau persetujuan Impor gula kristal mentah (GKM) tanpa melalui rapat koordinasi maupun rekomendasi dari Kementerian terkait.
Lembong memberikan izin ke pihak swasta melakukan impor gula mentah untuk selanjutnya diolah di dalam negeri. Padahal, kondisi produksi gula saat itu di dalam negeri masih tercukupi.
"Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa dalam amar dakwaannya, Kamis (6/3).
Tom Lembong Disebut Tidak Melibatkan BUMN
Tom Lembong disebut tidak melibatkan perusahaan BUMN selaku pengendali ketersediaan dan stabilitas harga gula. Jaksa menyebut Tom justru memberi tugas kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP.
"Tedakwa tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," jelas Jaksa.
Perbuatan eks Mendag itu pun pada akhirnya memperkaya 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus korupsi itu.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," pungkas Jaksa.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Infografis
