Pelarangan Penerbangan Carter Harus Dibarengi dengan Pengawasan Ketat

Pemerintah harus bersikap adil terhadap rakyat dengan melarang warga negara asing masuk ke Indonesia. Salah satu yang dijalankan adalah melarang penerbangan carter.

oleh Andina Librianty diperbarui 11 Mei 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi penerbangan
Ilustrasi penerbangan (dok.unsplash/ Ken Yam)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Irwan mengapresiasi kebijakan pemerintah yang melarang pengoperasian penerbangan carter selama larangan mudik. Pemerintah pada Senin 10 Mei 2021, memutuskan melarang penerbangan carter masuk ke Indonesia selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

"Walau terkesan lamban dan tergantung respons publik yang resisten terhadap penerbangan carter dari warga negara asing ke Indonesia, tetapi tentu ini bentuk kebijakan pemerintah yang layak di apresiasi," ungkap Irwan dikutip dari keterangannya pada Selasa (11/5/2021).

Setelah ini, katanya, pengawasan kebijakan pelarangan penerbangan carter masuk Indonesia tersebut harus benar-benar diterapkan di lapangan. Dalam hal ini termasuk menindak maskapai yang melakukan pelanggaran.

Menurutnya, pemerintah harus bersikap adil terhadap rakyat dengan juga melarang warga negara asing masuk ke Indonesia selama masa larangan mudik.

"Ini sekaligus membuktikan kebijakan pemerintah itu adil terhadap rakyat sendiri. Jangan rakyat sendiri dihalangi mudik tetapi warga negara asing bebas keluar masuk Indonesia dengan alasan yang terkesan dipaksakan dan kontradiktif dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah," tutur Irwan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menhub Budi Karya: Tak Ada Lagi Penerbangan Carter di Masa Pelarangan Mudik

20160412-pesawat terbang
Ilustrasi pesawat terbang lepas landas dari bandara.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin (10/5/2021). Hasil ratas tersebut melarang adanya penerbangan carter selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021.

"Berkaitan dengan penggunaan pesawat udara, tadi sudah disetujui, tidak ada lagi penerbangan carter selama masa peniadaan mudik," ujar Menhub dalam keterangan pers di Kantor Presiden.

Menhub melanjutkan, kedatangan tenaga-tenaga kerja akan dilakukan setelah masa pelarangan mudik selesai.

"Kalau ada tenaga-tenaga kerja ini disarankan menunda perjalanan, Tetap ke Indonesia, tapi menunda perjalanan," jelasnya.

Sebelumnya, penerbangan carter masih dibolehkan untuk membawa tenaga kerja asing. Beberapa waktu lalu, penerbangan carter rute Jakarta-Wuhan juga sudah dibuka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya